SuaraRiau.co -PEKANBARU - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau mendukung transparansi keterbukaan informasi publik bagi masyarakat. Untuk itu, Diskominfotik Riau menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Informasi Barang dan Jasa serta Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Dilangsir dari laman mediacenter.riau.go.id, Sekretaris Diskominfotik Riau, Devi Rizaldi katakan, perlu diadakan sosialisasi dan Bimtek kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal itu dimaksudkan untuk memberikan pencerahan terkait pengelolaan indormasi barang dan jasa serta penyelesaian sengketa.
"Kita ketahui banyak permohonan informasi pada PPID terkait pengadaan barang jasa. Melalui kegiatan ini mudah-mudahan Bapak dan Ibu yang sering mendapatkan permohonan ini bisa mengerti dan lebih memahami untuk sampaikan ke masyarakat," terangnya di Hotel Furaya Pekanbaru, Kamis (31/8/2024).
Devi katakan, akses masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait informasi barang dan jasa serta penyelesaian sengketa masih tertutup. Untuk itu, celah menjadi pemerintahan yang transparan haruslah dihilangkan.
"Celah untuk kita menjadi tidak transparan terkait pekerjaan ini harusnya sudah tidak bisa lagi ditutup-tutupi. Apalagi pekerjaan kita banyak yang mengamati baik dari internal, eksternal, bahkan penegak hukum," ucap Devi.
Disebutkan, Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan nilai keterbukaan informasi publik di Riau. Selain itu juga diharapkan Bimtek ini dapat memberi pemahaman pada pengelola PPID Kabupaten/Kota di Riau tentang pengelolaan informasi
"Melalui kegiatan ini, diharapkan Provinsi Riau kelak bisa dapatkan peringkat terbaik tahun ini dalam penilaian keterbukaan informasi publik, tentunya ada peningkatan nilai," imbuh Devi.
Diskominfotik Riau mendatangkan narasumber yang sangat kompeten di bidangnya, yakni Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Republik Indonesia Narasumber Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, Rospita Vici Paulyn. Turut serta menjadi narasumber, Tenaga Ahli Bidang HukumK omisi Informasi Republik Indonesia, Anne Londa.***