SuaraRiau.co -PEKANBARU- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, pihaknya akan mengupayakan pendistribusian logistik untuk Pilkada di Riau mendapat prioritas.
Hal itu dilakukan supaya pendistribusiannya ke daerah-daerah bisa dilakukan dengan segera. Sehingga pada saat hari H pelaksanaan Pilkada nanti, tidak ditemukan lagi kendala.
Hal itu dilontarkannya saat memimpin Focus Group Discussion tentang Persiapan Pengelolaan Logistik Pemikihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Kegiatan itu dipusatkan di Hotel Grand Central Pekanbaru, Rabu (11/9/2024).
Kegiatan itu juga dihadiri berbagai pihak, seperti Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Ombudsman, BINDA Riau, para ketua KPU kabupaten/kota, serta undangan lainnya.
Dalam pemaparannya, Rusidi Rusdan mengatakan, untuk pengadaan logistik Pilkada serentak dilakukan secara nasional, sehingga KPU Riau hanya bersifat penerima.
Dalam pemaparan tersebut, rata-rata pihak ketiga yang melaksanakan pengadaan logistik Pilkada beroperasi di Pulau Jawa.
“Dalam waktu dekat ini kita akan visit (kunjungan, ref). Kita akan upayakan logistik untuk Riau diprioritaskan,” terangnya.
Hal itu mengingat kondisi alam di Riau yang beragam. Mulai dari daerah berbukit-bukit hingga daerah perairan. Sehingga untuk pendistribusiannya sampai ke pelosok, tentu tidak akan mudah.
Apalagi jika terjadi kondisi yang tak terduga seperti banjir, tanah longsor dan lain sebagainya. Itu juga pernah dialami saat gelar Pemilu dan Pilpres beberapa waktu lalu.
“Karena itu kita minta untuk Riau diprioeitaakan,” tambahnya.
Dengan demikian, pihaknya berharap logistik Pilkada serentak berhasil tepat guna dan tepat sasaran.
Dalam kesempatan itu, masing-masing ketua KPU kabupaten dan kota juga turut menyampaikan kondisi di daerah masing-masing. Semua pihak sepakat, pendistribusian logistik Pilkada harus mendapat perhatian serius, guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi jika sampai berdampak merugikan terhadap hak pilih masyarakat. ***