SuaraRiau.co - Sebagai bentuk apresiasi dalam mendorong terwujudnya cakupan keseluruhan (universal coverage) perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbarriau Kepri memberikan Penghargaan Paritana Awards kepada Pemerintah kabupaten/kota, Pemerintah Desa dan Perusahaan/Pelaku Usaha di Provinsi Riau.
Penghargaan Paritarana Awards tersebut diserahkan Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto kepada para pemenang, bersamaan dengan Kegiatan Launching Program Perlindungan Untuk Pekerja Rentan atau yang diberi nama “PULUT KETAN” di Balairung Ball Room Hotel Pangeran Pekanbaru, Rabu 12 Juni 2024.
Seusai penyerahan, Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto menyampaikan komitmen Pemprov Riau dalam memberikan perlindungan untuk pekerja rentan.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin dalam sambutannya menjelasakan Penganugerahan Paritrana Award ini adalah wujud apresiasi dan ajang penghargaan kepada Pemerintah kota, Pemerintah daerah, perusahaan hingga perguruan tinggi yang telah mengimplementasikan jaminan sosial dengan sangat baik.
“Penerima award dalam ajang ini merupakan pihak-pihak yang memiliki komitmen tinggi dalam memberikan perlindungan kerja di wilayahnya masing-masing, termasuk kepada pekerja rentan, dan kami menyampaikan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya bagi para penerima penghargaan Paritrana Award" ungkapnya
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Sumbarriau Eko Yuyulianda mengungkapkan, salah satu indikator dalam penilaian Paritrana Award adalah tingginya kepedulian dan partisipasi aktif semua pihak dalam mendorong terciptanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dari hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai, ditetapkan 19 pemenang untuk beberapa kategori, antara lain Pemerintah Kabupaten/Kota terbaik, Pemerintah Desa terbaik, Usaha terbaik pada 5 sektor yaitu Keuangan, Perdagangan & Jasa, Pertambangan, Manufaktur & Konstruksi, Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Perikanan, Pendidikan dan Usaha Kecil Menengah (UKM) terbaik” ungkap Eko.
Adapun Penerima Penghargaan Paritrana Awards yaitu:
Kategori Pemerintah Kota/Kabupaten yaitu, Kabupaten Bengkalis, Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelelawan
Kategori Usaha Besar Sektor Keuangan yaitu BPR Prima Riau Sentosa, PAN Indonesia Bank dan BPR Mitra Artha Mulia
Kategori Usaha Besar Sektor Perdagangan dan Jasa yaitu RS Awal Bros Pekanbaru, leo Anugerah Sukses dan PT Pertamina Maintenance And Construction
Kategori Usaha Besar Sektor Pertambangan, Manufaktur, Konstruksi yaitu PT Indah Kiat Pulp & Paper Corp dan Tripatra Engineering
Usaha Besar Sektor Pertanian Peternakan Perkebunan Perikanan yaitu PT Huthama Cahaya Langgeng, ADEI Plantation & Industry - Kebun Mandau dan PT Tor Ganda - Kebun Rantau Kasai
Usaha Besar Terbaik Sektor Pendidikan yaitu Politeknik Caltex Riau, Universitas Muhammadiyah Riau dan Yayasan Abdurrab
Usaha Kecil Mikro yaitu Vierra Anugerah Pertama
Pemerintah Desa yaitu Desa Candirejo, Kabupaten Indragiri Hulu
Pada kesempatan itu, Eko juga menyampaikan rasa terima kasih sekaligus mengapresiasi peran aktif seluruh pihak dalam mendukung perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja. Ia menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang wajib dilaksankan, karena hal itu merupakan hak normative para pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan social, sehingga diperlukan dukungan dari pemerintah, stake holder dan pihak – pihak terkait lainya dalam mewujudkan hal tersebut.
"Dengan adanya Penghargaan Paritrana Award ini diharapkan memberi pengaruh positif kepada seluruh pihak, serta menjadi pemicu semangat yang dapat memotivasi untuk terus mendukung implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja. Selain itu, penghargaan ini diharapkan dapat mendukung harmonisasi seluruh regulasi yang ada terkait jaminan sosial dan bagi perusahaan agar mendukung tertib administrasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, ” tutupnya.
Selain penyerahan Penghargaan Paritrana Award, dalam kesempatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis menyerahkan santunan manfaat Jaminan Kematian (JKM) dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada salah satu para ahli waris dari peserta yang mengalami resiko sosial.(src/ara)