SuaraRiau.co -Sentajo Raya - Pasca kebakaran lahan masyarakat di samping SMK Negeri 1 Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi beberapa hari lalu, bertempat di warung Martabak Mesir Andi pasar Benai Selasa malam (10/10/2023), Camat Sentajo Raya Jon Hendri S. Agustus. M.Si langsung mengumpulkan Para Kepala Desa dan Ketua BPD Se - Kecamatan Sentajo Raya guna sosialisasi antisipasi terjadinya Karhutla di wilayah Kecamatan Sentajo Raya.
Dikesempatan itu Camat Jon Hendri menuturkan, Kebakaran Hutan dan Lahan yang selanjutnya disebut Karhutla adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan dan/atau lahan, baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbukan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.
Kebakaran hutan mengakibatkan hutan menjadi gundul, sehingga tidak mampu lagi menampung cadangan udara pada saat musim hujan, hal ini dapat menyebabkan tanah longsor ataupun banjir. Selain itu, kebakaran hutan dan lahan juga mengakibatkan berkurangnya sumber air bersih dan bencana kekeringan, karena tidak ada lagi pohon untuk menampung cadangan udara.
Untuk itu tambah Camat Jon Hendri melihat para Kepala Desa agar mengsosialisasikan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas membakar lahan dan membuang puntung rokok secara sembarangan. Begitu juga masyarakat diharapkan agar selalu menjaga kebersihan lingkungan tegas Jon Hendri.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK, MH melalui Kapolsek Benai Ipda. Candra Widodo SH yang turut hadir saat sosialisasi bersama Para Kades dan BPD menuturkan, Personil Polsek Benai tengah meperkecil terjadinya bencana kabut asap kita rutin memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang stop karhutla dengan ajakan tentang Stop Karhutla agar berkordinasi dengan pihak terkait dan tidak sembarangan membakar hutan dan lahan di Wilkum Polsek Benai.
“Kegiatan yang kami laksanakan yaitu menyampaikan pesan-pesan melalui pembentangan spanduk tentang karhutla, menyampaikan Menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan Lahan, serta menghasilkan sanksi dan peraturan yang mengatur tentang karhutla yang isinya adalah pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman 10 (sepuluh) ) tahun dan denda Rp 10.000.000.000,00,. (Sepuluh Miliar Rupiah) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” tegasnya.
“Kami berharap dengan adanya himbauan yang positif kemudian dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar tidak sembarangan membakar hutan serta lahan yang berdampak buruk bagi lingkungan”, tutupnya.
Selain membahas Karhutla, sosialisasi ini juga membahas terkait masalah kenalan remaja serta antisipasi pengenalan narkoba dikalangan para pelajar. (***).