SuaraRiau.co -PEKANBARU- Sejak beberapa waktu belakangan ini, masyarakat Desa Bukit Raya, Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi dibuat resah. Hal itu disebabkan aktivitas perusahaan produsen pulp yang mematok lahan yang diklaim sebagai areal konsesi milik perusahaan.
Namun tidak sedikit kebun milik masyarakat yang malah masuk dalam pemasangan patok tersebut. Masyarakat menjadi resah, karena selain masuk dalam lahan mereka, pematokan itu juga dilakukan tanpa koordinasi. Baik dengan pemerintahan desa maupun masyarakat.
Guna merespon keresahan masyarakat tersebut, pada Rabu (27/4/2023) akhirnya digelar rapat mediasi dan koordinasi antara masyarakat dan pihak perusahaan, dalam hal ini PT RAPP.
Pertemuan dilaksanakan di Kantor Desa Bukit Raya. Pertemuan itu dihadiri pihak perusahaan, pemerintah Desa dan masyarakat yang didampingi Yayasan Hutan Indonesia.
"Kehadiran kami adalah untuk mendampingi masyarakat Desa Bukit Raya yang merasa resah dengan ada pematokan lahan milik mereka. Kita ingin, aktivitas perusahaan jangan sampai menimbulkan kerugian kepada masyarakat. Sehingga nantinya baik perusahaan dan masyarakat saling menghargai dan tidak ada konflik yang muncul di lapangan," terang Bahrul, dari Yayasan Hutan Riau, dalam rilisnya yang diterima redaksi.
Diturunkannya, dalam pertemuan itu, pihak PT RAPP melalui SHR Manajer Kuansing dan Kampar, Elwan, menyampaikan permintaan maaf, khususnya yang kebunnya terpasang patok tapal batas konsesi RAPP.
Menurut Elwan, pemasangan patok yang dilakukan pihak perusahaan, guna memenuhi permintaah pemerintah dalam hal ini, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH Riau).
Ditambahkan Bahrul, dalam kesempatan itu Sekdes Bukit Raya, Ayub, mengingatkan perusahaan akan kesepakatan yang telah mereka buat semenjak tahun 2018 lalu.
Menurut Ayub, apa yang terjadi di lapangan terkaut dengan persoalan adab bertetangga.
"Kita sudah sepakat sejak lima tahun lalu. Salah satu poinnya adalah setiap aktivitas perusahaan di areal masyarakat, pihak perusahaan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu. Jangan berbuat dulu baru minta maaf,” tuturnya menirukan pernyataan Sekdes.
Apalagi menurut Ayub, aksi pematokan lahan secara sepihak itu bisa berimplikasi psikologis, bahkan hukum.
“Bapak-bapak harus mengerti. Semenjak pemasangan patok, warga kami tidak bisa tidur nyenyak. Mereka takut, kalau tiba-tiba kebun mereka sudah habis. Sementara siang harinya, masyarakat takut mencabut patok, karena bisa saja tim Bapak melaporkan pengrusakan properti perusahaan,” tegas Ayub.
Menanggapi hal ini, Elwan menyatakan bahwa aktivitas tersebut hanyalah pemasangan patok dan tidak ada niat perusahaan untuk mengambil alih lahan masyarakat.
“Apalagi informasi yang saya dengar, lahan masyarakat sudah ada yang SHM,” ujar Elwan lagi.
Minta Jaminan
Untuk menengahi hal itu, Kepala Desa Bukit Raya, Rasakan, meminta perusahaan untuk memberikan jaminan bahwa aktivitas serupa takkan terulang dikemudian hari.
Elwan kemudian menyatakan, kehadiran pihaknya untuk menegaskan komitmen perusahaan menjalankan kembali kesepakatan dengan warga yang telah dibuat tahun 2018 silam.
“Walaupun begitu, pihak perusahaan harus memahami interpretasi kesepakatan tersebut. Kami melihat perwakilan perusahaan yang hadir saat ini, tidak ada satupun yang hadir di 2018,” tegas Rasiman kembali.
Ditambahkan Bahrul, setelah mendengarkan aspirasi dari masyarakat, Elwan berjanji akan mempresentasikan hasil pertemuan tersebut kepada manajemen dan akan mengomunikasikan hasilnya.
"Kita berharap, pertemuan itu berbuah hasil seperti yang diharapkan masyarakat. Kita juga meminta manajemen PT RAPP benar-benar menjaga komitmen yang telah dibuat bersama masyarakat. Sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi," pungkasnya. *** rls