SuaraRiau.co - PT.Bumi Siak Pusako bersama Kejaksaan Negeri Siak melakukan Penandantanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerja sama dalam bentuk bantuan hukum,pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dibidang perdata dan tata usaha negara di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Siak.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 12 Desember 2022 di Pekanbaru tersebut, dihadiri oleh Gubernur Riau yang diwakili oleh Kepala Biro Perekonomian Provinsi Riau DR.Jhon Armedi Pinem ST,MT, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr.Supardi S,SH.MH, Bupati Siak Drs.H. Alfedri Msi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbasz SH,MH .
Bupati Siak Alfedri, mengapresiasi inisiasi dan sinergi yang terjalin antara PT.Bumi Siak Pusako dan Kejaksaan Negeri Siak dalam peningkatan kinerja ,sehingga dapat berdaya saing dan diharapkan adanya pendampingan dan bimbingan dalam pencapaian target 1 juta barel yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr.Supardi S,SH.MH memaparkan terkait permasalahan hukum yang dihadapi oleh perusahaan serta implementasi terhadap jalannya perusahaan.
Diharapkan dengan kerjasama ini, dapat memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan operasional hulu migas ke depan.(src/rls)