SuaraRiau.co - Febriza Luwu selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A) DPRD Kabupaten Bengkalis bersama anggota gelar rapat dengar pendapat serta koordinasi dengan OPD terkait dan pihak sektoral demi penyempurnaan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Senin 6 Juni 2022.
Dalam kesempatan ini, Pansus P2A mengundang Kepala Kejari, Ketua PN, Kepala PA, Kapolres, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Disdukcapil, Disbudparpora, Dinas Pendidikan, Dinkes, Dinas Sosial, Disnaker, Bagian Hukum Setda, Ketua LAMR dan Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis.
Ketua Pansus P2A dalam sambutannya mengungkapkan tujuan dan maksud dari pembentukan Ranperda P2A yakni demi terciptanya Bengkalis sebagai kota layak anak. Untuk menyempurnakan draft Ranperda juga diperlukan masukan dan diskusi dari banyak pihak sehingga Perda yang lahir nantinya benar-benar berasaskan kearifan lokal Kabupaten Bengkalis.
"Berdasarkan semakin banyaknya kasus terhadap perempuan dan anak, kami ingin tahu bagaimana proses penyelesaian dari pihak vertikal dan lembaga masyarakat terkait kasus-kasus yang terjadi, serta kami meminta masukan mengenai draft yang sudah disusun, sehingga kita dapat saling menyatukan persepsi demi lahirnya Perda ini," ungkapnya.
Banyaknya kasus yang terjadi memang telah di proses. Namun dalam perjalanannya masih banyak kendala baik itu dari pihak yang seharusnya ikut menangani hingga masalah penganggaran khususnya dalam hal visum dan operasional. Pihak vertikal mulai dari Polres, Kejari, PN, PA hingga Komnas Perlindungan Anak turut keluhkan persoalan dana dan fasilitas dari pihak Pemerintah Daerah.
Selain itu Pansus P2A juga mendapatkan beberapa masukan dan koreksi terkait pasal-pasal dan isi dari draft Ranperda Perlindungan Perempun dan Anak sehingga diharapkan dapat membantu dalam penyempurnaan pembentukannya.
"Kami sangat mengapresiasi segala bentuk dukungan dari semua pihak demi terwujudnya penguatan isi dari Ranperda ini," ujar Sofyan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis yang turut hadir pada pembahasan.
Wakil Ketua Pansus P2A Irmi Syakip Arsalan turut ungkap beberapa poin penting yang perlu diakomodir bersama tentang revisi redaksi pasal-pasal yang menjadi perhatian untuk di koreksi bersama.
"Kami berharap kedepannya setelah disahkan Ranperda ini, pihak OPD dan pemerintah daerah agar dapat lebih mempertajam uraian kerja serta memberi laporan dari kegiatan yang telah terlaksana mengenai Perda ini sehingga apa yang kita usahakan bersama benar-benar bermanfaat," pesan Hj. Zahraini anggota Pansus P2A.***