Galeri Foto

Kejari dan Disperkimtan Bengkalis Teken Perjanjian Kerja Sama Pendampingan Hukum

  Oleh : Erwin Syah Putra
   : info@suarariau.co
  2021-11-14 11:01:52 WIB
Kajari Bengkalis dan Kepala Disperkimtan Bengkalis. (Foto. Ist)

SuaraRiau.co - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bengkalis menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Kajari Bengkalis Rakhmat Budiman dan Kepala Disperkimtan Bengkalis Supardi menandatangani MoU.

Perjanjian kerjasama dan koordinasi dalam kegiatan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), di laksanakan pada Kamis 21 Oktober 2021 ruang Aula kantor Dinas Perkimtan, Jalan Pramuka Kota Bengkalis.

Penandatanganan kerjasama di bidang Datun tersebut, di hadiri Kepala Dinas Perkimtan Bengkalis Supardi, S.sos, MH, Sekretaris Perkimtan Jumiharto, SH, para Kepala Bidang (Kabid), Pejabat Administrator dan Pengawas di Dinas Lingkungan Dinas Perkimtan  Kabupaten Bengkalis.

Selanjutnya terlihat juga hadir kepala Kejari Bengkalis Rakhmat Budiman T, SH. MKn dan Kasi Datun Agis Sahputra, SH.

Kepala Dinas Perkimtan Bengkalis Supardi, dalam sambutannya mengatakan, dengan kerjasama yang telah disepakati, pihaknya akan tetap melakukan koordinasi, karena penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan dirasakan sangat rentan menyentuh wilayah hukum dan perundang-undangan.

Foto bersama usai penandatangan MoU kerja sama.

Sehingga perlu adanya pemahaman dan kesamaan persepsi terhadap hal yang mungkin dianggap benar.

"Tetapi tetap berkoordinasi terkait hukum dalam penyelenggaraan birokrasi, dan memahami segala aturan serta ketentuan yang menjadi dasar kinerja Disperkimtan, dengan mengedepankan kesadaran dan ketaatan terhadap hukum," ujar Supardi.

Kedepan, Supardi berharap semoga dengan kerjasama ini agar terarah dan mendapatkan pencerahan serta  kenyamanan dalam melakukan pekerjaan di lapangan, supaya tidak melanggar koridor hukum dan perundang - undangan yang berlaku.

"Dengan adanya kerjasama ini kami bisa bekerjasama dan berkonsultasi dengan pihak kejaksaan," ungkapnya.

Sementara, Kajari Bengkalis Rakhmat Budiman mengimbau hendaknya kesepahaman dan perjanjian kerjasama yang baru terjalin agar dilaksanakan dan dijalankan dengan sebaik-baiknya.

"Dalam hal ini, perjanjian ini merupakan paket lengkap, sebagai mitra, kami siap memberikan pendapat hukum dan melakukan pendampingan asal semua permasalahan dikonsultasikan secara terbuka dan tidak ada yang ditutup tutupi," pesan Kajari Bengkalis Rakhmat Budiman, yang didampingi Kasi Datun Agis Sahputra.

Dikatakan Rakhmat, apabila pihak Dinas meminta pendampingan, agar waktunya diperhatikan terlebih dahulu dan tidak mendadak. Supaya pekerjaan bisa berjalan dan selesai tepat waktu, tepat guna dan tepat mutu. 

Tugas dan peran bidang Datun juga menjadi semakin penting dilakukan, mengingat kebijakan-kebijakan strategis pemerintah dalam rangka  membutuhkan pertimbangan dan pendampingan hukum dari Bidang Datun. 

Untuk itu, agenda dan kegiatan berkala yang diselenggarakan setiap tahun dalam sebuah rapat kerja teknis seperti ini, merupakan wadah untuk melakukan evaluasi atas berbagai kendala, hambatan, bahkan kekurangan yang dihadapi. 

Pendampingan hukum juga dapat digunakan untuk memberikan ide, gagasan, sekaligus solusi konkrit dari segenap jajaran bidang Datun guna meningkatkan kinerja dalam menjalani kiprah dan pengabdiannya di tengah - tengah masyarakat Kabupaten Bengkalis.

“Perjanjian dan kerjasama ini dibuat untuk mendukung program pemerintah, kususnya pada perkara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang merugikan daerah, kita siap membantu menjadi pengacara negara," pungkas Kajari Bengkalis.***

Penulis : Erwin Syah Putra
Editor : Dara Fitria
Kategori : Galeri Foto