Nasional

Pemerintah Pastikan Guru Honorer Aman dari PHK Massal

  Laporan : Suara Riau
   : info@suarariau.co
  2026-07-15 11:46:42 WIB
Ilustrasi

SuaraRiau.co -JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam melindungi keberlangsungan tugas guru honorer di seluruh Indonesia.

Di tengah proses penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN), pemerintah memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru honorer.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani.

Dikatakan, pemerintah terus berupaya memastikan para guru honorer tetap dapat menjalankan tugas mengajar sembari menunggu proses penataan dan seleksi yang sedang disusun bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Menpan menyampaikan, tidak akan ada PHK massal,” kata Nunuk Suryani.

Pernyataan tersebut menjadi kabar baik bagi ratusan ribu guru honorer yang selama ini berperan penting dalam mendukung proses pembelajaran di berbagai daerah. 

Ditambahkan Nunuk, Pemerintah menilai keberadaan guru honorer merupakan bagian strategis dalam menjaga kualitas pendidikan dan pemerataan layanan pendidikan nasional.

Saat ini, Pemerintah tengah merancang mekanisme pemenuhan kebutuhan guru yang berpihak kepada tenaga pendidik non-ASN melalui proses seleksi yang transparan dan berkeadilan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi guru honorer untuk memperoleh kepastian status dan karier di masa depan.

“Menpan menyampaikan bahwa para guru non-ASN nanti akan dibuka seleksi yang adil, adil yang berpihak pada guru-guru,” ujarnya.

Pemerintah melalui Kemendikdasmen memastikan keberlanjutan penugasan guru honorer sesuai mekanisme yang berlaku. 

Bersamaan dengan hal itu, pemerintah juga menyiapkan proses seleksi yang transparan dan berkeadilan. Hal ini guna menjaga kesinambungan layanan pendidikan bagi peserta didik di seluruh Indonesia.

Saat ini pemerintah masih melakukan perhitungan kebutuhan formasi guru secara nasional. Sambil menunggu proses tersebut, guru honorer diminta tetap menjalankan tugas mengajar sebagaimana mestinya. 

Kebijakan ini diperkuat melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang penugasan guru honorer dan menjamin kelangsungan pembayaran gaji mereka.

237.196 Orang

Dengan jumlah 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar hingga tahun 2026, langkah pemerintah tersebut menunjukkan keseriusan dalam menjaga stabilitas dunia pendidikan. 

Kebijakan yang mengedepankan perlindungan tenaga pendidik sekaligus peningkatan kualitas sumber daya manusia pendidikan dinilai menjadi wujud nyata perhatian pemerintah terhadap masa depan pendidikan Indonesia. *** 

Penulis : Suara Riau
Editor : siswandi
Kategori : Nasional
Jumlah Pembaca : 0