Pekanbaru

Datangi Gedung Surya Dumai, Ahli Waris Minta  Tak Beraktivitas di Atas Lahan Mereka dan Minta Kementerian ATR/BPN tidak Perpanjang HGB

  Laporan : Suara Riau
   : info@suarariau.co
  2026-07-09 14:57:21 WIB
Gelar aksi di gedung Surya Dumai/ist

SuaraRiau.co -PEKANBARU-Puluhan keluarga ahli waris keturunan M Zainuddin, Sapiah Kayo dan Mak Saleh mendatangi Gedung Surya Dumai Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). Massa ini melakukan aksi demontrasi kepada PT Surya Dumai. 

Aksi Demo dilakukan massa yang merupakan keluarga ahli waris Keturunan Zainuddin, Sapiah Kayo dan Mak Saleh, meminta PT Surya Dumai tidak melakukan kegiatan diatas lahan yang diklaim milik keluarga ini. 

Koordinator aksi Jumri Harmadi mengatakan, keluarga ahli waris keturunan Zainuddin, Sopiah Kayo dan Mak Saleh meminta PT Surya Dumai untuk tidak lagi melakukan kegiatan apapun diatas lahan milik keluarga. "Saat ini sedang proses penyelesaian di Kementerian ATR/BPN RI, karenanya jangan ada lagi aktivitas diatas lahan ini sebelum keluar keputusan Menteri ATR/BPN RI," tegas Jumri. 

Jumri memastikan ahli akan terus melakukan aksi dengan massa yang lebih besar jika Perusahaan masih melakukan kegiatan diatas lahan milik ahki waris, sampai adanya keputusan Menteri ATR/BPN RI. 

Ditambahkan Jumri pihak ahli waris menyampaikan terimakasih kepada Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid yang telah memproses penyelesaian sengketa lahan milik ahli waris yang direbut oleh PT Suyra Dumai. 

"Ahli waris menyampaikan Terima kasih kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, melalui Menteri ATR/BPN Bapak Nusron Wahid yang telah memfasilitasi keluarga ahli waris untuk menuntaskan permasalahan ini dengan PT SDG (Surya Dumai Group). Ahli waris yakin menteri Nusron berpihak kepada rakyat karena mantan aktifis, Yakuza," pekik Jumri Harmadi.

Ahli waris juga tambah Jumri, meminta Kementerian ATR/BPN RI untuk tidak memproses dan memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) PT Surya Dumai Lan Perkasa yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru samping gedung Surya Dumai. 

Bukti penguat dimiliki ahli waris terhadap sebidang tanah seluas lebih kurang 1,9 hektar yang terletak di Jalan Jendral Sudirman RT 01 RW 01 Kelurahan Simpang Empat Kecamatan Pekanbaru Kota Pekanbaru Provinsi Riau, yakni berupa Schetskaart (peta lokasi) yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Sumatera Bagian Tengah yang berkedudukan di Kota Padang atas nama M Zainuddin pada Bulan November 1956. Kemudian Ranji Kaum Sapiah Kayo. Surat penetapan ahli waris Sapiah Kayo dari Pengadilan Agama Kelas 1B Pariaman. Selanjutnya berupa legalisasi Nomor 4009/1957 oleh Konsulat Jenderal RI New York.

Tanah milik ahli waris seluas lebih kurang 1,9 hektar yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Kota Pekanbaru ini, disebelah utara berbatasan dengan tembok PT Surya Dumai, di sebelah Selatan berbatasan dengan tembok PT Gramedia. Untuk sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Jendral Sudirman dan kemudian di sebelah Timur berbatasan dengan Warga Kelurahan Simpang Empat.

Selain itu ahli waris juga sudah pernah dipidanakan oleh perusahaan, namun dengan yang memenangkan ahli waris. Yakni Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yakni putusan Nomor 549/PID.8/2020/PT.PBR, yang menyatakan bahwa ahli waris tidak bersalah, surat tanah dan lainnya tidak palsu dan dikembalikan ke ahli waris. Kemudian Putusan Nomor 3042 K/Pdt/2021, putusan Hakim Mahkamah Agung menolak Kasasi PT Surya Dumai Lan Perkasa terkait lahan milik ahli waris.(***)

Penulis : Suara Riau
Editor : Elpi Alkhairi
Kategori : Pekanbaru
Jumlah Pembaca : 7