SuaraRiau.co -ROKAN HILIlR – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap aksi komplotan pencurian dengan pemberatan yang secara khusus menyasar tempat ibadah etnis Tionghoa. Empat orang tersangka diamankan, terdiri dari tiga pelaku utama dan satu penadah.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan di dua klenteng di wilayah Rohil, yakni Klenteng Marga So Ciu di Kecamatan Bangko dan Klenteng Hai Cu King di Kecamatan Sinaboi.
“Dari hasil penyelidikan, komplotan ini ternyata tidak hanya beraksi di Rohil, tetapi juga di Klenteng TITD Hun Siu Kuan di Kabupaten Bengkalis,” ujar Isa.
Aksi para pelaku tergolong nekat dan terorganisir. Mereka menyasar hiolo atau tempat abu dupa berbahan kuningan dengan nilai tinggi. Total kerugian dari tiga lokasi tersebut ditaksir mencapai Rp238 juta.
Aksi pertama terjadi pada Jumat (22/5) dini hari di Klenteng Marga So Ciu. Berdasarkan rekaman CCTV, para pelaku datang menggunakan mobil sewaan, lalu merusak dan membawa kabur satu unit hiolo berukuran besar.
Selanjutnya, pada Selasa (9/6), komplotan ini kembali beraksi di Klenteng Hai Cu King. Di lokasi tersebut, pelaku menggasak lima unit hiolo sekaligus, meninggalkan kondisi klenteng berantakan dengan abu dupa berserakan.
“Para pelaku beraksi sekitar pukul tiga dini hari saat situasi sepi. Mereka menggunakan linggis untuk membongkar hiolo yang terpasang,” jelas Isa.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim gabungan dari Unit Reaksi Cepat (URC) RAGA Satreskrim Polres Rohil bersama Polsek Sinaboi dan Polsek Bangko berhasil mengidentifikasi dan memburu para pelaku.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka SI di Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, pada Jumat (12/6). Dari hasil pengembangan, polisi kemudian meringkus otak pelaku berinisial DA di Dumai Selatan pada Sabtu (13/6).
Sehari berselang, tersangka MP ditangkap di Jalan Swakarya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP Kris Tofel, mengungkapkan bahwa komplotan ini dipimpin oleh DA yang berperan sebagai otak sekaligus eksekutor utama bersama SI. Sementara MP bertugas menyediakan kendaraan serta mengawasi situasi di lokasi.
“Barang hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial JS yang memiliki tempat penampungan barang bekas di kawasan Simpang Bangko, Bengkalis,” kata Kris.
Polisi kemudian menggerebek lokasi tersebut dan berhasil mengamankan lima unit hiolo hasil curian serta menetapkan JS sebagai tersangka.
Selain itu, sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya linggis, rekaman CCTV, telepon genggam milik pelaku, serta barang elektronik yang dibeli dari hasil kejahatan.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti lain, termasuk dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan dalam aksi pencurian.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku utama dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf a, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan terhadap benda suci keagamaan.(***)