SuaraRiau.co -PEKANBARU- Sejauh ini, tercatat ada 7 gugatan terkait sengketa Pilkada, yang diajukan ke Mahkamah konstitusi (MK). Semua gugatan tersebut ada di Pilkada tingkat kabupaten. Meski demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau menyatakan siap untuk memberikan keterangan.
Dalam hal ini,Kehadiran Bawaslu Riau akan melengkapi proses sidang kepada termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak terkait.
“Kami siap hadir sebagai pemberi keterangan di MK,” ujar Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, Ahad (15/12/2024) kepada media.
Untuk diketahui, tujuh gugatan perselisihan Pilkada tersebut berasal dari Kota Pekanbaru dan Dumai, Kabupaten Siak, Kuantan Singingi (Kuansing), Rokan Hilir (Rohil), Rokan Hulu (Rohul) dan Kabupaten Kampar.
Menurut Alnofrizal, kehadiran Bawaslu Riau dalam sidang di MK tersebut bersifat tidak langsung. Sebab, seluruh gugatan tersebut berasal dari pasangan calon (Paslon) di tingkat kabupaten dan kota.
“Jadi, pihak yang memberikan keterangan adalah Bawaslu di kabupaten dan kota tempat gugatan diajukan,” terangnya.
Alnof juga memastikan bahwa Bawaslu tidak akan menggunakan jasa pengacara untuk mendampingi dalam persidangan. Proses penyampaian keterangan akan dilakukan langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu kabupaten atau kota yang bersangkutan.
Sebelumnya, Bawaslu Riau sudah terlebih dahulu menyatakan belum memberikan rekomendasi untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada serentak di Provinsi Riau.
Diterangkan Alnofrizal, PSU biasanya dapat direkomendasikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atau Bawaslu, berdasarkan kondisi dan laporan di lapangan.
Beberapa hal yang menyebabkan PSU antara lain bila ada bencana alam, gangguan keamanan, atau kondisi khusus lainnya, seperti pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.
Namun, sejauh ini tidak ditemukan hal-hal tersebut di atas. Sehingga pihaknya belum ada rekomendasi untuk pelaksanaan PSU. *** bbs