SuaraRiau.co - Kubu Incumbent akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Petahana menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak pada Pilkada 2024. Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kami akan melaporkan berbagai pelanggaran, mulai dari perusakan segel kotak suara hingga dugaan money politics, demi keadilan hukum,” ujar Saksi Paslon 03, Juprizal, Kamis (5/12/2024).
Pengamat Politik Riau Dr Ronny Basista mengatakan gugatan yang dilayangkan kepada KPU Siak biasanya tidak akan menggugurkan hasil.
"Sebab, jika dibawa ke tingkat lebih lanjut tentu akan ditelusuri kejadian sebenarnya, mengapa saksi 03 tidak ada, apakah sudah diusahakan utk menghadirkan saksi 03? Lalu apakah pembukaan itu juga disaksikan saksi dari dua pasangan lain, apakah mereka keberatan atau tidak? Saya melihat hal ini tidak akan bermuara kepada PSU," ujar Ronny.
Lanjut Ronni, PSU diperintahkan oleh MK apabila di suatu lokasi ada pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif. "Kalau dari kejadian ini kan sepertinya tidak memenuhi salah satu dari ketiga hal ini," lanjutnya.
Gugatan ke MK atas keberatan hasil Pilkada/Pemilu sudah sering terjadi di Indonesia. Pihak yang kalah selalu sulit menerima kekalahan apalagi perbedaan suara yang sangat tipis.
"Saya melihat pilkada Siak ini pelaksanaannya sudah cukup baik. Tidak ada masalah pelanggaran yg TSM sehingga hasilnya hendaknya bisa segera ditindaklanjuti tanpa mengulur waktu di MK," tuturnya.
Ronni menyebutkan roda pembangunan harus segera berputar. Program-program pro masyarakat yang dicanangkan Paslon bisa segera direalisasikan.
"Paslon pemenang harus benar-benar mengimplementasikan program-program dan janji-janji politik kepada masyarakat secara luas. Tidak hanya tertuju pada wilayah yang dimenangi saja tetapi juga di wilayah mereka mengalami kekalahan," harap Ronny.(src)