HuKrim

Pembobolan Rekening Rp28 Miliar di Bank BJB, Nasabah Berharap Ditindaklanjuti Polda Riau

  Oleh : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2021-06-29 17:48:06 WIB
Ilustrasi/int

SuaraRiau.co -  PEKANBARU - Penanganan perkara pembobol rekening nasabah Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Pekanbaru oleh Polda Riau, diduga banyak kejanggalan. Hampir dua tahun (2019) dilapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus, penyidik diduga tidak menindaklanjuti selain temuan 9 transaksi cek giro korban. 

Namun penyidik berputar pada temuan indikasi transaksi 9 cek giro perusahaan yang dibobol tersangka dari rekening nasabah milik korban dan berjanji akan menindak lanjutinya lagi. Atas dasar itu, penyidik menaikkan kasusnya ketahap penyidikan, lalu ditetapkan 2 orang tersangka, IOG selaku mantan Manager Bisnis Komersial Bank BJB dan Teller TDC.

Bahkan, saat ini tersangka IOG telah ditahan penyidik dengan alasan dia lah otak pelaku kejahatan perbankan ini. Dalam tekniknya dia perintahkan TDC menirukan tandatangan (palsu) korbannya (Arif Budiman) untuk bisa melakukan penarikan uang transaksi 9 cek giro rekening korban tanpa verifikasi. 

Sementara TDC saat ini tidak ditahan, penyidik beralasan bahwa tersangka ini masih koperatif dan memiliki anak yang masih kecil. Sedangkan pasal yang disangkakan ancaman panjara dibawah 5 tahun. Atas dasar itu, tersangka tidak ditahan. 

Menurut Arif Budiman, penyelidikan terhadap adanya temuan bukti penarikan 9 transaksi cek giro rekening yang dirilis oleh penyidik Polda Riau, lalu adalah pemberian hasil temuanya untuk bukti laporan awal ke penyidik, berharap bisa dikembangkan lagi. 

"Yang 9 transaksi cek giro rekening yang dibobol pelaku. Itu laporan saya pertama kali ke Polda Riau (2019). Tapi penyidik kok tidak kembangkan lagi, kenapa masih berputar-putar disana, tujuan saya berikan itu (bukti), untuk ditindaklanjuti lagi agar semuanya terbongkar," keluh Arif., Senin (28/6/2021) petang. 

Masih menurut Arif, terkait kerugian yang dideritanya dalam hasil temuan 9 transaksi cek giro yang dibobol tersangka tersebut, oleh penyidik. Arif menegaskan, ada terdapat perbedaan selisih penghitungan penyidik dengan pihak Bank BJB. 

"Selama penyidikan, kita minta penyidik melakukan audit, tapi tak pernah dilakukan. Kalau hitungan penyidik di 9 transaksi nilainya Rp3.2 miliar. Sedangkan pihak Bank BJB, mengakui kepada kami ada kebobolan 25 transaksi cek giro nilainya Rp3.025.800.000. Jadi selisihnya Rp1.5 miliar," tegasnya. 

Terhadap kerugian, Arif menilai harusnya pihak bank bekerjasama untuk  melaporkan tersangka (oknum). Karena dalam hitungan kerugian yang dialami beberapa perusahannya. Arif mengira terkait transaksi seluruh perusahaannya terjadi sekitar Rp28 miliar tanpa seizinnya selama Tahun 2014 sampai 2017.

"Kita himpun seluruh transaksi perusahaan dari hasil rekonsiliasi ada 56 transaksi sekitar Rp28 miliar tanpa izin dan belum di verifikasi. Dalam sehari keluar dua buku cek isi 25 atas PT. Riski Pratama. Kita minta buktinya, tidak dikasih pihak Bank BJB. Kita tidak pernah menyerahkan cek giro, tidak juga  pernah meneken cek, tapi kok bisa cair. Ini sudah melanggar SOP perbankan. Prinsipnya harus ada konfirmasi dengan nasabah dalam transaksi pencairan cek," tuturnya.

Untuk memastikan penghitungan transaksi seluruh perusahaannya itu, Arif minta pihak bank melakukan audit ulang (internalnya), hasilnya tidak ada kabar, bahkan dirinya juga minta kepada penyidik Polda Riau. Faktanya, tidak terlaksana dengan baik.

"Saat ini kami tidak miliki pegangan dokumen resmi yang diserahkan Bank BJB ke kami. Bahkan seluruh transaksi perusahaan tidak diberikan. Makanya kita minta audit lagi yang sifatnya Independen. Sampai saat ini, tidak ada kabarnya, makanya kita laporkan," tambahnya. 

Awal hubungan kerjasama Arif dan tersangka (IOG) pihak Bank BJB, terjalin lama, sejak Tahun 2011, saat itu. Dirinya menjadi nasabah prioritas atas fasilitas kredit modal kerja perusahaan yang diberikan pihak Bank BJB. Masing-masing perusahaannya menerima Rp5 miliar yang dipecah-pecah. 

"Tahun 2011 sampai 2013, semuanya lancar dan jelas pembukuannya. Ditahun 2014 sampai 2017, fasilitas kredit tadi harus dibayarkan. Pas uang kami masuk tiap bulan, tentu harus ada konfirmasi kita dan pihak bank untuk membayar cicilan kredit tadi, nyatanya tidak dibayarkan (kredit). Malahan, pihak bank menyebut saya berhutang sama Bank BJB, sebesar Rp12 miliar," sambungnya yang didampingi Kuasa Hukum Alfian.

Ditahun 2018, Arif mengalami keuntungan dan bersih tanpa adanya kredit. Meski demikian, disini dia tidak menemukan adanya penarikan yang aneh tanpa seizinnya, selama itu juga dirinya telah melakukan konfirmasi baik dengan pihak Bank BJB. 

Tak sampai disana, Arif yang merasa curiga kepada tersangka kembali melakukan transaksi. Saat itu dirinya meminta tolong tersangka mengambil uang di rekeningnya sekitar Rp130 juta. Ternyata disanggupinnya, uang itu langsung diantarkannya ke korban. 

"Anehkan, uang kok bisa cair padahal saya tidak pernah melakukan penanda tanganan cek tersebut, uang kok bisa keluar. Ternyata posisi uang itu dibokir tidak bisa keluar, bisanya keluar tanggal 30 Januari 2018, berarti dia bisa buka blokirnya, karena itu tersangkut lah IOG di Rp6 miliar, yang tidak saya kredit dibuatnya kredit. Lalu diketahui juga Bank tidak diback up CCTV," sebutnya. 

Terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut, Kuasa Hukum Alfian menilai sangat menyayangkan tindakan penyidik Polda Riau yang tidak melakukan penahanan terhadap TDC seorang wanita selaku Teller Bank BJB Cabang Pekanbaru.  

"Bulan Maret, TDC sudah duluan ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik, baru IOG. Kenapa tak ditahan dia, jadi kan tidak ada efek jera baginya. Alasan penyidik, karena dia punya anak kecil. Diluar sana banyak kok tersangkanya cewek yang punya anak kecil, malahan anaknya dibawanya. Ditahan juga kok," akuinya. 

Alfian juga menambahkan kasus ini sudah termasuk berjemaah (korporasi). Kerena selain TDC ini, mungkin ada banyak yang terlibat didalam pembobolan rekening kleinnya itu. Dia berharap, penyidik dapat menuntaskan kasus ini hingga tuntas. 

"Selain TDC, ada lagi. Tidak mungkin dia bisa melakukan pencairan uang. Dia juga punya pimpinan, bukan IOG. Diatasnya TDC ini, ada lagi pimpinannya. Itu harusnya bertanggung jawab untuk dibagian pencairan, kalau hanya menuruti perintah IOG saja tidak cair. Wewenang Teller itu, pencarian cuma Rp25 juta saja," katanya.(pkc/src)

Penulis : Suarariau.co
Editor : Elpi Alkhairi
Kategori : HuKrim