Nasional

Menghapus Unsur Kerugian Negara dari Tipikor, Jikalahari: Berbahaya, Karpet Merah Bagi Pejabat-Korporasi Penjahat Lingkungan

  Laporan : Suara Riau
   : info@suarariau.co
  2026-10-24 09:25:02 WIB
Ilustrasi. Foto: int

SuaraRiau.co -PEKANBARU- Jikalahari mengecam keras usulan Ketua Dewan Energi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, yang mendorong penghapusan unsur “kerugian keuangan negara” dan “kerugian perekonomian negara=” dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

Usulan tersebut dinilai sebagai langkah mundur yang sangat berbahaya, terorganisir dan berpotensi memberi dampak kebal hukum (impunitas) bagi para aktor korporasi serta pejabat publik yang merusak sumber daya alam, ekosistem hutan dan ekosistem gambut di Indonesia.

“Dengan dalih memberikan kepastian bisnis dan mengadopsi standar UNCAC yang fokus pada suap, apa yang disampaikan Ketua DEN adalah usulan yang ahistoris, berbahaya, dan mengkhianati korban korupsi sumber daya alam di Riau,” tegas Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setiyo, dalam keterangan persnya, yang diterima redaksi Jumat (23/10/2026). 

Ditambahkannya, pengalaman Jikalahari mengadvokasi skandal korupsi perizinan kehutanan di Riau tahun 2000-2010 yang menjerat mantan Gubernur Riau Rusli Zaenal, Bupati di Pelalawan dan Siak serta sejumlah ASN, justru diawali dengan menemukan kerugian negara. 

Pada putusan pengadilan, akumulasi kerugian keuangan negara mencapai Rp3,328 triliun yang dihitung dari 6 kasus penerbitan izin IUPHHK-HT bagi 20 korporasi HTI. 

Hal yang sama berlaku pada kasus korupsi dan TPPU penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Inhu. Pengungkapan terhadap skandal korupsi perizinan kehutanan membuktikan bahwa pasal kerugian negara adalah instrumen kunci bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum untuk membongkar kejahatan perizinan di sektor ekstraktif.

“Korupsi di sektor sumber daya alam jarang sekali menyisakan bukti transaksi suap secara langsung di awal. Modus utamanya adalah penyalahgunaan wewenang melalui penerbitan izin ilegal, RKT bodong di atas hutan alam dan ekosistem gambut, atau pemutihan kawasan,” terangnya. 

Karena itu, tanpa pasal kerugian negara dan perekonomian negara, kejahatan perizinan yang menghancurkan jutaan hektare hutan Riau tidak akan pernah bisa disentuh oleh hukum. 

Pihaknya menilai, usulan Luhut yang mengatakan bahwa pasal tersebut menyebabkan para pejabat tidak berani menerbitkan kebijakan untuk publik, merupakan framing yang sepotong-sepotong dan menyesatkan. Seolah-olah pasal ini hanya persoalan administrasi, padahal tujuannya dimungkinkan untuk melemahkan taring penegakan hukum terhadap korupsi skala besar (grand corruption) di sektor ekstraktif.

Sejatinya pasal ketentuan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara pada Pasal 2 dan 3 undang-undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 sejatinya masih sah hingga kini. Bahkan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, delik tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara tetap dipertahankan dan dimasukkan ke dalam Pasal 603 dan Pasal 604.

“Pembentuk undang-undang dan para perancang KUHP Baru, termasuk Wamenkumham secara sadar telah mengadopsi pasal tindak pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Dalam UU KUHP terbaru pada Pasal 603 mengatur perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara dan Pasal 604 mengatur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara,” tegas Okto.

Berdasarkan hal tersebut, Jikalahari menyatakan sikap dan mendesak:

1. Menolak Secara Tegas usulan penghapusan unsur kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dari UU Tipikor.

2. Mendesak Presiden RI dan DPR RI untuk tetap mempertahankan dan justru memperkuat penegakan hukum korupsi di sektor Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA-LH), termasuk memasukkan nilai kerugian ekologis dan pemulihan lingkungan sebagai bagian tak terpisahkan dari kerugian perekonomian negara.

3. Mendesak Aparat Penegak Hukum (KPK, Kejaksaan, Polri) untuk terus menggunakan pendekatan pembuktian kerugian perekonomian negara untuk menjangkau kejahatan korporasi dan korupsi perizinan lingkungan di seluruh Indonesia. *** rls 

Penulis : Suara Riau
Editor : siswandi
Kategori : Nasional
Jumlah Pembaca : 7