SuaraRiau.co - Para Buruh Harian Lepas dan Tenaga Kerja dari sektor perkebunan mempertanyakan soal keadilan upah minimum yang dianggap belum ada rasa 'Merdeka' disaat Indonesia sedang merayakan hari ulang tahun ke-81 tahun 2026 ini.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan saat Anggota DPD/MPR RI asal Provinsi Riau, Arif Eka Saputra,S.Pi menggelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Pekanbaru (16/8/26).
Dihadapan ratusan pekerja sektor perkebunan yang didominasi perusahaan kelapa sawit, Arif Eka Saputra, S.Pi memaparkan apa itu makna penting memahami 4 Pilar MPR RI. Selain itu pertemuan tersebut memang menjadi ajang menyampaikan aspirasi dari kaum buruh dari perusahaan-perusahaan swasta.
"Bapak ibu sekalian kehadiran saya sebagai anggota DPD RI yang otomatis juga sebagai anggota MPR RI dan menjadi tugas bagi kami untuk mensosialisasikan apa itu empat pilar. Ini momentum untuk kita memperkuat pemahaman rasa cinta tanah air," kata Arif.
Dirinya menjelaskan bagaimana Negara ini bisa terus berdiri kokoh yang tidak lepas dari peran para tokoh pendahulu serta kekompakan menjaga nilai-nilai kebangsaan.
Samahalnya seperti pekerja, jika tidak menaati aturan dan nilai-nilai yang ada di perusahaan, tentu tidak bisa bertahan dan cenderung susah untuk beradaptasi di lingkungan kerja.
Terkait acara ini, sekaligus menjadi ajang menyampaikan aspirasi dari para pekerja sektor perkebunan. Yang mana mereka menilai belum ada kemerdekaan bagi pejuang rupiah yang dari pagi hingga malam terus bekerja ditengah perkebunan.
"Kami ingin upah yang layak seperti negara sebelah yang masih kalah jumlah perkebunan kelapa sawit dengan kita, mengapa upah mereka jauh diatas kita. Sedangkan Riau ini pak, diatas minyak dan dibawah juga minyak. Mana keadilan untuk kami. Jujur saja kami belum merasakan apa itu kemerdekaan bagi buruh pekerja,"ungkap salah seorang peserta.
Selain itu mereka juga mengeluhkan sikap perusahaan yang menerapkan status buruh harian lepas (BHL) bahkan hingga belasan tahun. Mereka ingin Pemerintah hadir dan membela hak-hak pekerja, agar dinaikkan menjadi status karyawan tetap.
Menyikapi hal itu Arif menyatakan siap menjadi mediator pekerja dengan perusahaan, bila memang ada hak-hak dari pekerja yang terabaikan, jika sejalan dengan kinerja dari pekerja itu sendiri.
"Untuk pengangkatan buruh harian lepas menjadi karyawan tetap atau kontrak, diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja) yang mana status buruh harian lepas wajib berubah menjadi PKWTT (karyawan tetap) atau PKWT (karyawan kontrak) jika mereka bekerja selama 21 hari lebih dalam sebulan atau 3 bulan berturut-turut. Namun kembali lagi kepada performa pekerja itu, dan ada standar maupun penilaian masing-masing perusahaan," papar Arif.
Diakhir Arif menekankan kepada para pekerja untuk tetap mengikuti SOP (standar operasional prosedur) perusahaan, dan patuh dengan nilai-nilai peraturan kerja agar tidak terjadi kesalahpahaman dengan perusahaan. Dan bila ada penyelewengan hak pekerja, DPD RI siap menjadi mitra bagi kaum buruh.
