Oleh: Ali Afriandi ***
Persoalan tata kelola kehutanan yang melibatkan APRIL Group bermula dari konflik berkepanjangan dan pelanggaran prinsip pengelolaan hutan lestari di wilayah kerja Toba Pulp Lestari (TPL). Berbagai temuan mengenai konflik sosial, tindakan kekerasan dan pengabaian hak masyarakat adat, mendorong Forest Stewardship Council (FSC) mengambil langkah tegas. Seluruh proses sertifikasi APRIL Group dihentikan sementara di semua areal kerjanya, bukan hanya di lokasi konflik, Keputusan ini merupakan sinyal jelas bahwa masalah di TPL tidak dipandang sebagai kasus lokal, melainkan sebagai persoalan sistemik yang mencerminkan kegagalan tata kelola korporasi secara menyeluruh.
Alih-alih diselesaikan secara adil dan transparan, persoalan di TPL justru berlarut. Pada saat yang sama, krisis baru muncul dalam bentuk bencana banjir berskala luas di Sumatera, yang berdampak langsung pada keselamatan dan penghidupan masyarakat. Sejumlah kajian, laporan pemerintah daerah, dan temuan organisasi masyarakat sipil menunjukkan keterkaitan antara banjir dengan perubahan tutupan hutan dan aktivitas industri kehutanan skala besar. Dalam konteks ini, TPL kembali disorot dan disebut sebagai bagian dari sumber masalah ekologis yang memperlemah daya dukung lingkungan dan meningkatkan risiko bencana.
Kondisi tersebut semakin memperparah, ketika Gajah Sumatera, sebagai satwa dilindungi dan simbol keanekaragaman hayati Indonesia, ditemukan mati di dalam areal konsesi perusahaan yang berada dalam lingkaran operasi APRIL Group di Riau. Kematian gajah ini bukan sekadar insiden, melainkan indikator nyata kegagalan perlindungan habitat di lanskap hutan produksi. Peristiwa ini secara langsung bertentangan dengan prinsip FSC yang mewajibkan perlindungan satwa dilindungi dan kawasan bernilai konservasi tinggi di dalam areal konsesi Hutan tanaman industri.
Rangkaian peristiwa tersebut, mulai dari konflik struktural di TPL yang berujung pada penghentian sementara sertifikasi FSC, disusul bencana banjir yang menyeret aktivitas kehutanan sebagai faktor kerusakan lingkungan, hingga kematian gajah di areal konsesi APRIL Group, membentuk pola masalah yang saling terkait dan berulang. Fakta ini menegaskan bahwa krisis yang terjadi bukanlah kejadian terpisah, melainkan cerminan kegagalan mendasar dalam tata kelola hutan lestari dan pengelolaan rantai pasok.
Dalam konteks ini, penghentian sementara sertifikasi FSC terhadap APRIL Group harus dibaca sebagai peringatan keras. Klaim pengelolaan hutan lestari tidak dapat dibangun di atas konflik yang belum diselesaikan, ekosistem yang terus rusak, dan satwa dilindungi yang mati di dalam konsesi. Tanpa penyelesaian konflik di TPL, pemulihan wilayah terdampak banjir, serta perlindungan nyata dan terukur terhadap gajah Sumatera dan satwa liar lainnya di kawasan bernilai konservasi tinggi, komitmen keberlanjutan APRIL Group berisiko menjadi sekadar narasi kosong yang tidak sejalan dengan praktik di lapangan.
Kekhawatiran publik semakin menguat seiring dengan dicabutnya izin operasional sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan APRIL Group pada tahun 2026. Pencabutan izin ini menegaskan bahwa persoalan tata kelola di dalam lingkungan korporasi APRIL Group bukan sekadar dugaan, melainkan telah mencapai tingkat pelanggaran administratif dan kebijakan yang direspons langsung oleh negara. Fakta ini memperkuat indikasi bahwa masalah yang terjadi bersifat struktural dan meluas di tingkat entitas usaha, bukan insiden tunggal yang berdiri sendiri.
Dalam situasi tersebut, muncul pula dugaan adanya perubahan atau pengalihan perusahaan pengelola pada sejumlah areal konsesi yang sebelumnya dianggap bermasalah. Perubahan atau pengalihan perusahaan ini akan memunculkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas dan kesinambungan tanggung jawab APRIL Grup. Tanpa keterbukaan penuh mengenai hubungan afiliasi, mekanisme pengalihan, serta kewajiban pemulihan yang melekat, perubahan entitas berisiko menjadi cara untuk mengaburkan tanggung jawab atas konflik sosial, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran prinsip pengelolaan hutan lestari.
Pada saat yang sama, publik dan para pemangku kepentingan masih menunggu hasil laporan investigasi atas persoalan di TPL dari lembaga independen yang ditunjuk oleh APRIL Group. Laporan ini menjadi prasyarat penting untuk menilai apakah langkah-langkah yang diambil benar-benar bertujuan memperbaiki tata kelola secara menyeluruh, atau justru hanya mengubah struktur pengelolaan tanpa menyentuh akar persoalan.
*** Manajer Riset Kabut Riau