SuaraRiau.co - Liaison Officer (LO) pasangan calon (Paslon) Cabup-Cawabup Siak nomor 02, John Friandy mengatakan, berdasarkan aturan PKPU tidak ada pendistribusian C6 pemberitahuan wajib didampingi oleh paslon. Hal ini disampaikan menanggapi isu yang menuding LO pasangan no 01 dan 02 tidak mau ikut mendampingi pendistribusian C6 Pemberitahuan.
"Artinya, jika paslon diminta untuk pendampingan pendistribusian C6, kita siap mengawal, karena kita adalah pemenang Pilkada Siak 2024 yang sudah ditetapkan melalui pleno KPU Siak," tegasnya, Kamis 20 Maret 2025.
Sebagai LO 02, John mengaku sama sekali tidak ada pemberitahuan atau ajakan dari KPU kepada paslon untuk ikut mengawal atau menyaksikan pendistribusian C6 Pemberitahuan atau undangan pada pemilih.
Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa pendistribusian C6 Pemberitahuan adalah murni tugas KPU, dalam hal ini Bawaslu mengawasi.
"Itu murni tugas KPU, kalau Paslon mau ikut menyaksikan, iya silahkan, karena ini sifatnya terbuka, dan mungkin Paslon yang lebih tau dengan konstituennya. Namun, tidak ada kewajiban bagi Paslon untuk ikut membagikannya," tegas Zulfadli Nugraha.