Siak

Ditanggung APBD, PSU SIAK Bakal Sedot Dana Hampir Setengah Miliar

  Laporan : Suara Riau
   : info@suarariau.co
  2025-03-12 23:56:34 WIB
Ilustrasi

SuaraRiau.co -SIAK- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan perhitungan sementara, terkait anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Siak. 

 

Setidaknya, dibutuhkan anggaran sebesar Rp483.265.600. Dana yang mencapai hampir mencapai setengah miliar itu, akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Siak. 

 

Pengamat Politik dari Universitas Lancang Kuning (Unilak) Riau, Alexander Yandra mengatakan, PSU di Siak merupakan bagian dari mekanisme demokrasi, karena melaksanakan putusan MK yang dikeluarkan pada 24 Februari 2025 lalu.

 

“Namun, implikasi finansial dari PSU sering kali menimbulkan polemik, terutama terkait dengan membengkaknya anggaran Pilkada,” kata Alexander, Rabu (12/3/2025). 

 

Meski anggaran PSU tersebut diambil dari sisa hibah APBD untuk Pilkada, namun yang seharusnya dana tersebut bisa dikembalikan dan masuk kembali pada kas APBD. 

 

“Beberapa hal yang mengkhawatirkan, bahwa pembiayaan ini dapat mengganggu belanja daerah, terlebih lagi di tengah kondisi di mana tunjangan pegawai belum cair,” sebutnya.

 

Sehingga penggunaan dana APBD Siak untuk PSU ini dikhawatirkan bisa berdampak pada tertundanya pencairan tunjangan pegawai.

 

Isu PSU Jilid 2 

Tak hanya itu, pelaksanaan PSU di Siak kali ini juga diwarnai dengan isu PSU Jilid 2 dj Siak. 

 

Isu ini mulai bergejolak si tengah masyarajat, setelah beredarnya video Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, pada Senin. (10/3/2025).

 

Dalam rapat itu terungkap,  peluang untuk dilaksankannya PSU dua kali, sangat berpotensi terjadi di Pilkada Siak. Hal itu disebabkan Calon Bupati nomor urut 3 Alfedri, diketahui cacat administrasi pasca putusan MK, karena yang bersangkutan ternyata sudah menjabat dua periode.

 

Pengamat Politik Riau Dr Ronny Basista menilai,KPUD seharusnya dari awal harus benar-benar teliti dalam prose pencalonan.

 

“Pencalonan ini harusnya dari awal sudah diteliti benar-benar oleh KPUD, berdasarkan bukti faktual, bukan dari salah satu pihak,” tutur Ronny.

 

Ditambahkan Ronny, Jika pada PSU yang menang adalah pihak incumbent, maka bisa menimbulkan PSU kedua. Karena incumbent berpotensi dinyatakan cacat administrasi dan hukum oleh MK akibat gugatan pihak yang kalah.

 

“Kalau sudah demikian, bisa jadi PSU dilakukan di seluruh TPS alias Pilkada ulang, untuk memilih 1 dari 2 calon yang sah. Kecuali incumbent tidak menang maka PSU selesai sekali saja,” sebutnya.

 

Ronny menambahkan, DKPP harus memeriksa KPUD Siak, untukmelihat apakah ada penyimpangan dalam proses menetapkan para calon peserta Pilkada. 

 

Hal ini harus ada laporan masyarakat sehingga pemeriksaan dapat dilakukan sebelum PSU. Jika hasil temuan DKPP terjadi maladministrasi dalam proses pencalonan incumbent karena sudah menjabat 2 periode, maka KPUD mesti membatalkan dan menggugurkan pasangan tersebut berdasarkan temuan/rekomendasi DKPP. 

 

Selanjutnya KPUD menetapkan pasangan yang memiliki suara terbanyak sebagai pemenang, tidak perlu melanjutkan PSU lagi.

 

“Sekarang tinggal keberanian KPUD menjalankan amanat MK mengenai periodesasi incumbent yang dinilai sudah 2 periode,” ujarnya lagi. ***

Penulis : Suara Riau
Editor : siswandi
Kategori : Siak