Rokan Hilir

Proses ASN Karena Diduga tak Netral dalam Pilkada, Kuasa Hukum Pasangan BIJAK Apresiasi Langkah Bawaslu Rohil

  Laporan : siswandi
   : info@suarariau.co
  2024-10-03 19:44:37 WIB
Ketua tim kuasa hukum pasangam BIJAK, Cutra Andika, SH.

SuaraRiau.co -PEKANBARU- Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rohil nomor urut 2, H Bistamam-Jhony Charles mengapresiasi langkah yang ditempuh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rokan Hilir. Hal itu terkait dengan diprosesnya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Rohil, karena diduga tidak bersikap netral dalam Pilkada. 

"Kami mengapresiasi kinerja Bawaslu Rohil yang meneruskan laporan masyarakat terkait dugaan ketidaknetralan oknum ASN dalam ajang Pilkada Rohil kali ini," ujar Ketua Tim Hukum pasangan BIJAK, Cutra Andika Siregar, SH, MH, Kamis (3/10/2024). 

Dikatakan, pihaknya memang mengharapkan sikap netral dari kalangan ASN di Rohil. Menurutnya, hal itu penting untuk menciptakan Pilkada yang bersih, berkualitas dan bermartabat. 

Cutra mengakui, pihaknya banyak mendengar informasi yang beredar di kalangan masyarakat, tentang oknum ASN yang dikabarkan secara terang-terangan memperlihatkan dukungannya kepada calon bupati dari petahana dalam Pilkada Rohil kali ini. 

Karena itu, pihaknya berharap kabar itu bisa ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang. Tak hanya itu, pihaknya juga masyarakat Rohil ikut berpartisipasi aktif dengan cara melaporkan oknum ASN yang diduga tak netral tersebut, khususnya kepada pihak Bawaslu. 

"Untuk menimbulkan efek jera kami berharap bukan hanya cuma dikenai sanksi kepegawaian, tapi juga diproses dugaan tindak pidananya oleh Sentra Gakkumdu. Ini penting demi terwujudnya Pilkada Rohil yang adil dan demokratis, kondusif serta bebas dari intervensi oknum tertentu," ujarnya lagi. 

Seperti dirilis media lokal sebelumnya, seorang camat di Rohil dilaporkan warganya ke Bawaslu karena diduga tidak bersikap netral selama proses Pilkada Rohil 2024. Yang bersangkutan diduga cenderung mendukung salah satu pasangan peserta Pilkada di Negeri Seribu Kubah tersebut. Sejauh ini, dikabarkan sudah ada dua camat dan tiga penghulu yang sudah dilaporkan ke Bawaslu Rohil karena kasus serupa.

Yang dilaporkan ke Bawaslu Rohil tersebut adalah Camat Simpang Kanan, Auzar, SPd. Sedangkan yang menyampaikan laporan adalah warganya sendiri dengan inisial Mk. 

Sesuai yang tertera dalam Formulir Model A.17 Bawaslu Rohil yang berhasil diperoleh awak media, kasus oknum Camat Simpang Kanan ini tengah bergulir dan diproses Gakkumdu Bawaslu Rohil.

Laporan Muhammad Khadafi tersebut diregister dengan Nomor Laporan: 014/PL/PB/Kab/04.10/IX/2024. Auzar, SPd dilaporkan karena dinilai ikut politik praktis dan mendukung salah satu pasangan calon Bupati Rohil peserta Pilkada 24 November 2024 mendatang.

Formulir Model A.17 itu, Bawaslu Rohil juga telah menindaklanjuti laporan itu dan diteruskan melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT). Di mana laporan itu dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat RI. Surat tersebut ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Rohil, Zubaidah.

Selain itu ada juga terhadap Pj Penghulu Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Alfizarman, SE. Sedangkan yang melaporkan adalah warga dengan inisial Sy. 

Laporan itu teregister dengan nomor: 013/PL/PB/Kab/04.10/IX/2024.

Laporan ini juga diteruskan BKN Ri dan selanjutnya diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***

Penulis : siswandi
Editor : Dara Fitria
Kategori : Rokan Hilir