SuaraRiau.co -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mengukuhkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru sekaligus melakukan mutasi pejabat sebagai bagian dari penataan birokrasi dan demi kelancaran administrasi pemerintahan, termasuk pembayaran gaji dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN. Hal ini disampaikan Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, Selasa (13/1/2026).
Afni menjelaskan, pengukuhan SOTK baru dilakukan agar seluruh perangkat daerah dapat segera berfungsi secara administratif. “Yang diprioritaskan hari ini adalah pengukuhan SOTK demi kelancaran administrasi, salah satunya agar pembayaran gaji dan TPP ASN tidak terkendala,” ujarnya.
Dalam pengukuhan tersebut, terdapat 198 pejabat yang terlibat. Pengukuhan dilakukan untuk pejabat eselon III dan IV, sementara pelantikan dilaksanakan bagi pejabat eselon II yang disertai mutasi akibat penataan SOTK baru.
Bupati perempuan pertama di Siak itu menegaskan, pada eselon III dan IV tidak ada promosi jabatan karena seluruh pejabat yang dikukuhkan masih ditempati oleh pejabat lama, mengingat sifatnya hanya pengesahan struktur organisasi yang baru.
Sementara itu, pada eselon II terjadi pergeseran jabatan hingga penonaktifan (nonjob) sebagai dampak dari perampingan SOTK. Dari 27 pejabat eselon II yang mengikuti Job Fit, hanya 23 orang yang dilantik dan digeser. Empat pejabat lainnya harus dinonjobkan karena terbatasnya jumlah jabatan yang tersedia sesuai struktur baru.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka, tetapi konsekuensi dari perampingan organisasi dan aturan yang berlaku,” ungkap Afni.
Afni menambahkan, sesuai ketentuan hasil Job Fit, pengisian jabatan tidak boleh diisi oleh orang baru, melainkan hanya melalui pergeseran pejabat yang sudah ada. Namun, pejabat yang dinonjobkan tetap memiliki kesempatan untuk kembali mengikuti seleksi terbuka (selter) apabila jabatan kosong dibuka.
Setelah pengukuhan SOTK ini, Pemkab Siak akan segera melaksanakan seleksi terbuka untuk mengisi beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih kosong. Seleksi tersebut akan dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh seluruh ASN yang memenuhi persyaratan.
Selain itu, Afni juga menyampaikan bahwa ke depan Pemkab Siak akan menerapkan Manajemen Talenta sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Sistem ini dinilai lebih cepat, ringkas, dan tepat sasaran dibandingkan metode konvensional seperti open bidding dan job fit.
Dengan manajemen talenta, penempatan ASN tidak lagi berdasarkan like or dislike pimpinan, tetapi mengacu pada kompetensi, kinerja, dan profesionalisme.
“Penataan birokrasi sekarang sudah diatur melalui sistem Integrated Mutasi (I-Mut) di BKN, bukan lagi semata-mata kewenangan kepala daerah. Semua harus sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Afni.(src/del)