Nasional

Petani Sawit di Siak, Terima SK TORA Dari Presiden Jokowi

  Oleh : Dara Fitria
   : info@suarariau.co
  2024-08-09 14:38:28 WIB
Perwakilan masyarakat Rantau Bertuah, Siak, Javarudin tampil dengan menggunakan baju melayu Khas Riau menerima SK Biru Desa Rantau Bertuah yang diserahkan langsung Presiden Joko Widodo, didampingi Menteri LHK Siti Nurbaya di arena Festival Like 2, JC

SuaraRiau.co - Setelah perjuangan panjang lebih dari 20 tahun, akhirnya petani sawit rakyat Desa Rantau Bertuah, Minas, Siak, mendapatkan SK pelepasan kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau SK Biru. 

SK Biru Desa Rantau Bertuah langsung diserahkan Presiden Joko Widodo, didampingi Menteri LHK Siti Nurbaya di arena Festival Like 2, JCC Senayan, Jumat (9/8). SK biru untuk lahan seluas 629 ha diterima oleh perwakilan masyarakat Rantau Bertuah, Javarudin, yang tampil dengan menggunakan baju melayu Khas Riau.

"Alhamdulillah, hari ini bersejarah karena sudah menjadi penantian panjang kami petani sawit kecil selama lebih 20 tahun. Terimakasih pada Bapak Presiden Jokowi, Ibu Menteri Siti Nurbaya, Tenaga Ahli Menteri LHK Ibu Afni yang mendampingi kami sejak awal sampai hari ini, BPKH Pekanbaru, dan semua pihak yang terlibat hingga akhirnya SK biru ini bisa kami dapatkan," kata Javarudin.

SK biru dari Menteri LHK bernomor 617 tahun 2024 memberi landasan hukum yang kuat bagi petani sawit kecil di Desa Rantau Bertuah. Mereka telah menggarap lahan lebih dari 20 tahun dan tidak lebih dari 2 ha per Kk.

''SK Biru Desa Rantau Bertuah ini menjadi yang pertama di Indonesia untuk penyelesaian kegiatan dalam kawasan hutan produksi atau konsesi, yang berasal dari kebun sawit milik rakyat kecil yang diselesaikan pemerintah sesuai UUCK. Alhamdulillah kita bisa selesaikan dalam kurun waktu kurang dari dua tahun," kata Tenaga Ahli Menteri LHK RI, Dr.Afni Z,M.Si.

Lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) nomor 11 tahun 2020, membawa harapan bagi masyarakat dalam dan sekitar kawasan hutan. Selain menjadi solusi konflik tenurial, UUCK juga dapat melindungi hak-hak masyarakat yang sudah menggarap lahan di bawah 5 ha dengan jangka waktu lebih dari dua dekade di dalam kawasan hutan.

Dalam acara Festival Like 2, juga diserahkan SK Hutan Sosial (SK Hijau) seluas 1.070.281 Ha bagi 38.359 KK, SK TORA (SK Biru) seluas 43.122 Ha bagi 32.588 KK. Termasuk di dalam Hutan Sosial yaitu Hutan Adat diserahkan seluas 15.879 Ha kepada 6 Kelompok Masyarakat Hukum Adat untuk 2.411 KK; juga termasuk dari Hutan Sosial dan dari TORA akan diserahkan SK untuk sawit rakyat seluas lk 37.000 Ha.

Realisasi Hutan Sosial hingga saat ini telah mencapai 8.018.575 hektar bagi 1.362.108 KK dalam 10.852 kelompok/gabungan kelompok masyarakat. Termasuk didalamnya Hutan Adat yang telah ditetapkan seluas 265.250 Ha dan indikatif Hutan Adat seluas 1.109.006 Ha atau total Hutan Adat yang diselesaikan sampai dengan sekarang seluas 1.374.256 Ha bagi 138 Kelompok Masyarakat Adat dengan 81.988 KK. 

Selain Hutan Sosial dan TORA, juga diserahkan sertifikat layanan dana masyarakat untuk menandai hadirnya layanan dana masyarakat untuk lingkungan dari BPDLH, bukan APBN, tetapi dana yang berasal dari filantropi, dari bilateral kerjasama iklim seperti dengan Norwegia, Jerman, serta dari multilateral seperti GCF/Global Climate Fund, Global Environment Facilities/GEF, dll, serta kerjasama Filantropis seperti Bezos Earth Fund, Ford Foundation dll.

Dana-dana seperti itu untuk agenda aksi iklim seperti Folu Net Sink 2030 hutan, untuk aksi lingkungan, ekonomi sirkuler dan lain-lain. Dana ini untuk mendukung kerja-kerja masyarakat untuk lingkungan seperti kepada para penerima Kalpataru, Sekolah Adiwiyata, perguruan tinggi, kelompok bank sampah, dalam rangka kegiatan seperti penanaman pohon, untuk 
mangrove, gambut, ekonomi sirkuler, dll.(ara)

Penulis : Dara Fitria
Editor : Dara Fitria
Kategori : Nasional