SuaraRiau.co - Usulan Hak Interpelasi diajukan saat Paripurna DPRD Dengan agenda mendengarkan Jawaban Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022, di Gedung DPRD Rokan Hulu, diajukan sepuluh Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Senin 10 Juli 2023.
Mereka antara lain M. Hasbi Assodiqi, Ali Imran dan Gurka Pandiangan dari Fraksi Nasdem, Firdaus dari Fraksi Demokrat, Zulfahmi dari Fraksi PDI-P, Budiman Lubis dan Muhamad Ilham dari Fraksi Partai Gerindra.
Selain Anggota DPRD dari Partai Pengusung Sukiman, Usulan Hak Interpelasi juga di usulkan oleh Rusdi dan Karneng Dimara Lubis dari Fraksi Golkar dan H. M ilip dari Fraksi Membangun Nurani Bangsa.
Salah satu Inisiator Hak Interplasi Asal Fraksi PDI-P Zulfahmi menjelaskan hak interpelasi merupakan hak masing-masing anggota dewan yang diatur dalam tata tertib DPRD nomor 1 tahun 2019, untuk bertanya kepada seorang pimpinan kepala daerah ketika ditemukan adanya kejanggalan yang dirasakan oleh masyarakat.
Menurut zulfahmi, konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan di Rohul, ibaratkan bom waktu yang bisa meledak kapan saja. Namun ironisnya, dalam proses penyelesaiannya, selalu mengalami jalan buntu dan masyarakat selalu menjadi pihak yang dirugikan, karena minimnya transparansi informasi dan lemahnya tata kelola pemerintah daerah dalam penanganannya.
Salah satu konflik antara masyarakat dan perusahaan yang saat ini menjadi atensi yaitu konflik antara Masyarakat Kota Lama, Kecamatan Kunto Darusallam Dengan PT. Eka Dura Indonesia.
Bupati Rokan Hulu secara sepihak mengeluarkan Persetujuan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT EDI Ke Panitia B, di mana masyarakat merasa keberatan, namun Bupati abai dengan data yang disampaikan masyarakat.
"Kebijakan Bupati tersebut telah melukai rasa keadilan masyarakat dan telah membuat keresahan dan ketidak tentraman di tengah-tengah masyarakat, inilah yang akan menjadi salah satu substansi interplasi kami," tuturnya.
Inisiator lain Hasbi Assodiqi, Politisi asal Partai Nasdem juga menyebut, Komisi II DPRD sudah beberapa kali merekomendasikan kepada Bupati Rohul agar tidak dulu mengeluarkan persetujuan perpanjangan HGU PT EDI sebelum permasalahan antara masyarakat dan perusahaan tuntas.
Namun anehnya, Bupati Rohul tetap "berkeras" Menyetujui perpanjangan HGU PT. EDI dengan mengaburkan dan mengenyampingkan fakta permasalahan serta keberatan masyarakat di Panitia B.
"Hasil kunjungan kerja kami Komisi II DPRD ke Kanwil ATR/ BPN Riau dan Kementerian ATR BPN pusat, ditemukan fakta, banyak dokumen yang menguatkan keberatan masyarakat yang seharusnya dimasukkan dalam pertimbangan Pemerintah Daerah Sebagai Anggota Panitia B, ternyata tidak masuk ke Panitia B, sehingga mengesankan Perpanjangan HGU PT EDI itu tidak ada masalah, " jelas Hasby.
Adanya hal yang tidak beres dalam Proses Perpanjangan HGU PT EDI, lanjut Hasbi, juga semakin “terang benderang” dengan terungkapnya dugaan Suap Perpanjangan HGU PT EDI yang melibatkan Eks Kanwil ATR/BPN Riau M. Syahril.
"Sehingga kejahatan tersebut “patut diduga” dilakukan secara terstruktur dan masif yang juga melibatkan oknum di Pemerintah Daerah" Tutup Hasby.(rls)