Rokan Hilir

Mantan Pengurus LAMR Rohil Pertanyakan Warkah Pembatalan Pemberian Gelar Kepada Wakil Bupati H. Sulaiman

  Oleh : Suara Riau
   : info@suarariau.co
  2023-06-02 20:43:03 WIB
(Foto: Ist)

SuaraRiau.co - Mantan Pengurus LAMR Kabupaten Rokan Hilir, Abdul Rab mengingatkan Lembaga Adat Melayu Riau Rohil untuk tidak menjadi  alat politik, kendaraan politik, membonceng kepentingan politik, terlibat dalam politik praktis.

“Jangan menjadikan ORMAS LAMR sebagai lembaga pengadilan sosial yang dapat mengadili, menghukum/memvonis orang dengan hukuman sosial yang di tuangkan dalam dokumen Administrasi yang di keluarkan,” ungkap Abdul Rab, Jumat (2/6).

Selain itu, Abdul Rab juga menyesalkan adanya pengurus di organisasi Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hilir yang terdiri oknum oknum yang tidak mengerti adat dan istiadat Melayu namun terpilih sebagai pengurus. Menurutnya bila seseorang tidak paham dan mengerti dengan  adat istiadat kemudian  dadakan menjadi pengurus di posisi Stuktur Jabatan yang ada dalam tubuh Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hilir juga tidak baik bagi perkembangan organisasi ke depannya.

Disamping itu, Abdul Rab juga menyatakan untuk tidak menjadikan komentar-komentar masyarakat di Media sosial sebagai dasar pertimbangan hukum sosial untuk menghukum orang secara sosial yang di tuangkan kedalam Warkah dan di publikasi pula di media sosial.

“Saya minta kepada pengurus organisasi masyarakat Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hilir untuk menjalankan program -program kerja yang sesuai dengan rambu-rambu yang tertuang dalam anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi Lembaga Adat Melayu Riau dan petunjuk dan arahan dari Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau Propinsi Riau,” pesannya.

 “Jangan juga  sembarangan menerbitkan dan atau mengeluarkan WARKAH yang saya anggap tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, yang saya pahami dalam norma-norma hukum positif yang berlaku di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” imbuhya lagi.

Lebih lanjut Abdul Rab juga meminta  kepada Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hilir segera memberikan penjelasan kepada masyarakat yang baru mendengar istilah WARKAH.

“Apa yang dimaksud dengan WARKAH dan apa dasar hukumnya. Karena dalam tafsiran saya WARKAH tersebut sebagai sanksi hukum yang bersifat mengikat yang dapat dikenakan terhadap seseorang yang berkewarganegaraan Republik Indonesia yang duduk di dalam jajaran dengan berbagai macam seratus sosial,”urainya lagi.

Masih dalam somasinya, Abdul Rab meminta  pengurus Lembaga Adat Melayu Riau Propinsi Riau untuk segera memberikan klarifikasi terkait tindakan yang sudah dilakukan LAMR Kabupaten Rohil.

 “Apakah tindakan yang dilakukan oleh pengurus Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hilir yang telah mengeluarkan WARKAH yang berisikan tidak jadi memberikan gelar adat kepada”Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir” yang gelar adat tersebut belum pernah diberikan  kepada yang bersangkutan, dan sempat dipublikasikan ke media sosial,” jelasnya lagi.

Abdul Rab juga mempertanyakan dapatkah hal ini dibenarkan oleh Dewan Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau Propinsi Riau atas perbuatan tersebut? Jika tidak sesuai dengan AD/ART LAMR, ia meminta kebijaksanaan apa sanksi yang dapat dijatuhkan kepada LAMR Kabupaten Rohil.

“Bilamana tindakan pengurus Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan sebagaimana yang dimaksud tersebut di atas telah melanggar anggaran Dasar dan Anggaran Rumah dari Lembaga Adat Melayu Riau yang patut dan harus di taati oleh Semua Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan yang telah mengeluarkan WARKAH tersebut, Sanksi seperti apakah yang dapat dikenakan kepada Semua Pengurusan Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hilir tesebut?" pungkasnya. (rls)

Penulis : Suara Riau
Editor : Dara Fitria
Kategori : Rokan Hilir