Rokan Hulu

Balas Dendam Diputuskan, Pria Rohul Sebarkan Foto Vulgar Kekasih di Medsos

  Oleh : Suara Riau
   : info@suarariau.co
  2024-05-09 09:08:28 WIB
Ilustrasi KBGO/halodoc.com)

SuaraRiau.co -PASIRPANGARAIAN – Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) kini muncul lagi. Kali ini di Kabupaten Rokan Hulu yang dilakukan seorang pemuda berinisial AR. Kesal di putuskan sang kekasih berinisial J, lalu membalas sakit hatinya dengan menyebarkan foto vulgar eks kekasih ke media sosial.

 Akibatnya kini AR diamankan Satreskrim Polres Rokan Hulu pada Jumat (3/5/2024) lalu.

AR diduga telah menyebarkan muatan porno ke media sosial Facebook dan WhatsApp.

Seperti yang dikutip dari pekanbaru.tribunnews.com yang terbit pada Rabu 8 Mei 2024,Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan, tindakan pelaku dipicu rasa kecewa setelah diputus oleh pacarnya berinisial J tersebut.

"AR ini diduga telah menyebar foto tak senonoh yang merupakan mantan kekasihnya di media sosial lantaran kecewa setelah diputuskan," kata Raja Rabu (8/5/2024).

Menurut pengakuan AR, dia mengenal J melalui aplikasi kencan OMI berbasis AI medio November 2023 lalu. Kemudian menjalin hubungan pacaran dengan korban, hingga diputus beberapa waktu lalu.

Karena kecewa dan sakit hati akibat diputuskan, AR kemudian melakukan tindakan nekat dengan menyebar foto mantannya tanpa busana ke sejumlah media sosial dan perpesanan.

Dipaparkan Raja Kosmos, setelah mereka putus, AR ini diblokir baik medsos dan WA nya oleh J. Karena itu, dia pun sakit hati dan menyebarkan foto J secara digital.

Selain itu AR juga menyebarkan foto J ke WA keluarga korban. Hal tersebut menyebabkan kehebohan hingga berujung pada pengaduan kepada pihak berwajib.

Atas tindakannya melanggar hukum itu, AR dijerat dengan UU ITE dan Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Pelaku AR, kini terancam hukuman pidana berupa kurungan penjara akibat perbuatan tersebut.***

Halaman :
Penulis : Suara Riau
Editor : Imelda Vinolia
Kategori : Rokan Hulu