Indragiri Hulu

Master Dampot di Kecamatan Peranap Melakukan Aksi Dampak Polusi Tambang Batubara

  Oleh : Suara Riau
   : info@suarariau.co
  2023-05-30 21:46:49 WIB
(FOTO/rls))

SuaraRiau.co -PERANAP,INHU- Masyarakat  Terdampak Polusi Tambang (Master Dampot), di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, menyatakan bahwa aktivitas pertambangan batubara yang hilir mudiknya kendaraan bermuatan batubara melewati jalan umum di Kecamatan Peranap, telah merugikan masyarakat.

Pernyataan sikap  ini dikutip dari pers rilis  yang disampaikan ke suarariau.co dengan surat  tertanda yang berbunyi Medan Juang (Sepanjang Jalan Berdebu)  pada Selasa (30/05/2023), dengan koordinator bernama Dwi.

Disampaikan bahwa dengan kendaraan pengangkutnya, jika terus dilanjutkan akan semakin memperparah kondisi hidup masyarakat Kecamatan Peranap. Aktivitas perkebunan, rumah makan, serta usaha lain milik masyarakat, dipastikan akan terganggu dan menganggu kesejahteraan dasar masyarakat.

Aksi masyarakat Dampot Kecanatan Peranap membawa poster atas keberatan polusi tambang Batu Bara di lingkungan mereka, pada Selasa (30/5/2023) (FOTO/rilis)

Diperkirakan puluhan kendaraan pengangkut batubara, yang masing – masing mengangkut batubara seberat 30 ton lebih, telah merusak jalan umum di Kecamatan Peranap yang biasa digunakan masyarakat untuk melakukan kegiatan hariannya.

 Tidak hanya jalan rusak yang menganggu aktivitas masyarakat hingga menyebabkan banyak kecelakaan, debu jalanan serta debu batubara telah menyebabkan polusi udara. Dikhawatirkan menganggu kondisi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak. Debu jalanan dan debu batubara yang dihirup oleh masyarakat, berpotensi menyebabkan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) serta penyakit lainnya.

Hal ini tentu saja berbahaya bagi tumbuh kembang anak dan mengancam kelangsungan hidup generasi masa depan yang akan memajukan Kecamatan Peranap. Kondisi – kondisi demikian, pada dasarnya telah mengancam hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan kenyamanan dalam menggunakan fasilitas publik, yaitu jalan umum.

Aktivitas pertambangan batubara dengan kendaraan pengangkutnya, jika terus dilanjutkan akan semakin memperparah kondisi hidup masyarakat Kecamatan Peranap. Aktivitas perkebunan, rumah makan, serta usaha lain milik masyarakat, dipastikan akan terganggu dan menganggu kesejahteraan dasar masyarakat.

Pernyataan sikap ini juga diambil merujuk pada Undang – Undang Pertambangan Mineral dan Batubara serta aturan turunannya, tidak ditemukan pasal – pasal atau klausa yang memperbolehkan penambangan dilakukan tanpa izin dengan alasan dan pertimbangan apapun. Artinya, siapapun baik perorangan maupun kelompok dan/atau badan usaha, hanya dapat melakukan pertambangan jika telah memperoleh perizinan, baik berupa IUP, IUPK, IUPK sebagai lanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP.

Maka semua aktivitas pertambangan batubara di Kecamatan Peranap dan yang melewati sepanjang umum tidak dapat di benarkan, dan harus memiliki jalan khus untuk melakukan pengakutan, patut diduga perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Peranap telah melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia dan kami menduga ada yang melakukan penambangan ilegal (Ilegal Mining) di luar ijin yang mereka miliki.

Pelanggaran hak – hak dasar masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan kenyamanan dalam menggunakan fasilitas publik, yaitu jalan umum juga diperparah dengan sikap pemerintah.

Pemerintah, melalui perangkat pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa serta aparat penegak hukum, disinyalir mengabaikan rule of law. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat, dimana pemerintah berpihak? Kepada masyarakatkah, atau kepada perusahaan tambang? Demikian akhir dari bunyi rilis tesrebut. (rilis)

Halaman :
Penulis : Suara Riau
Editor : Imelda Vinolia
Kategori : Indragiri Hulu