Indragiri Hulu

Pesona Tradisi Talang Mamak Yang Masih Terjebak di Jalan “Terjal” Pengakuan Wilayah Adat (bagian: bagian ketiga(3)selesai)

  Laporan : Imelda Vinolia
   : info@suarariau.co
  2023-04-05 21:51:50 WIB
Tradisi Masak nasi saat gawai Talang Mamak, 16-19 Maret 2023 di Desa Talang Parit (FOTO/SRc/imelda)

SuaraRiau.co -Liku-liku menjalani untuk mendapatkan pengakuan bagi bathin Irasan merupakan jalan panjang yang terjal membuat dirinya letih sebagai layaknya manusia. Apa lagi pengajuan dan pertemuan sudah dilakukan berkali-kali. Namun ia dan tim adatnya, kerap mendapat perlakuan diabaikan.

                                   

                                   Bathin  Talang Parit, Irasan. (FOTO/SRc/imelda)

“Hutan yang sudah dicaplok dan dihabiskan oleh perusahaan ini. Kami bukan mau mengusir perusahaan ini. Tolong bagian kami mana. Itu yang kami tuntut. Akuilah beliau (perusahaan, red) berada di bawah ulayat kami atau Talang yang lain. Jangan dianggap kami yang menumpang di tanah kami sendiri. Maka itu saya bersikeras minta diadakan perda atau perbub bupati. Itu kami mohon dibantu kepada orang cerdik pandai. Karena kami sudah sangat lama terlunta-lunta masyarakat adat Talang Mamak ini,” ujarnya

20 Tahun Diabaikan dan Bahkan Pernah Mati Suri

Perjuangan mendapatkan dan menuut hak dan pengakuan wilayah hukum masyarakat adat  sudah banyak menghabiskan materi mereka yang sudah miskin dan waktu yang tidak sebentar. Kini sudah 20 tahun. Bahkan pernah keadaan perjuangan mendapatkan pengakuan tersebut pernah mengalami mati suri. Akibat ketika itu rumah bathin  kebakaran dan mengami beberapa kali duka cita lainnya.

Meski demikian, ia tidak menampik kalau keadilan pernah ditawarkan kepadanya. Bentuk keadilan yang ditawarkan kepadanya tahun 2001, yakni  mendapatkan  sekian puluh  pokok sawit semasa Bupati Thamsir Rachman.  “Walaupun saya miskin. Saya tidak mau dibeli dengan duit. Sebab itu melanggar sumpah dari orang  tua saya. Jika  dijadikan bathin itu jangan menjilat kepada ukuran dan jangan memalingkan padan,” tegasnya.

“Kronologisnya  konflik sudah sejak 1997, setahun saya menjadi kepala desa di tahun 1996. Dan sampai tahun 2005 tetap berproses, hingga sampailah saat ini,”ungkapnya.

“Sejak 1997 hingga sampai ke Jakarta belum pernah ada jumpa yang adil. Bukan  minta kekayaan. Bukan mau mengusir penduduk, bukan mengusir perusahaan. Manusia beradat itu sama dengan manusia yang beragama,” ujar Irasan.

Kerap diabaikan di daerah sendiri hingga ke Jakarta, kini pihaknya telah sampai mengadu ke Rountable Suitainable Palm Oil (RSPO) di Kuala Lumpur, Malaysia didampingi  AsM Law Office, kantor hukum yang mendorong kebijakan berkelanjutan, menyejahterakan dan berkeadilan.

 “Saya sebenarnya merasa malu hal ini sampai ke luar negeri. Namun yang namanya keadilan belum pernah saya jumpa.Baru melalui inilah kami diberikan respon,”ungkapnya.

Sejak itu, jalan menuju  proses pengakuan  mulai tampak di tahun 2019 tersebut.”Kini sudah mulai tampak alur yang harus diikuti,’ ungkapnya lagi. Harapannya  melalui jalan ini bisa memberikan keadilan.

Baca :

1.https://suarariau.co/baca/berita/2023-04-01-pesona-tradisi-talang-mamak-yang-masih-terjebak-di-jalan-terjal-pengakuan-wilayah-adat-bagian-pertama-1-

2.https://suarariau.co/baca/berita/2023-04-05-pesona-tradisi-talang-mamak-yang-masih-terjebak-di-jalan-terjal-pengakuan-wilayah-adat-bagian-bagian-kedua-2-

Tak Pernah Lelah

Selama ini, Irasan bersama LKMD dan kepala desa tidak pernah lelah dan tidak ingin brutal dalam menyelesaikan konflik. Tetapi sebagai manusia ia pun memiliki keterbatasan untuk bisa bertahan.

Perjalanan ingin mendapat pengakuan sudah menjalani  empat  jabatan bupati.”Hingga bupati yang sekarang juga belum ada kejelasan,”ujarnya.  

Senior Lawyer AsM Law Office Perwakilan Lembaga Pendamping Talang Mamak di Luak Parit  Andiko Sutan Mancayo dikonfirmasi melalui telepon mengatakan,  konflik Talang Parit berlangsung cukup lama. Pendampingan yang pernah dilakukan belum menunjukkan kemajuan.

                                                            Andiko Sutan Mancayo. (FOTO/SRc/Imelda)

Ia membenarkan bahwa akhirnya masyarakat Talang Parit mengajukan pengaduan ke RSPO melalui pendampingan Asm Law Office. Pengajuan tersebut telah diajukan pada 19 Maret 2021 dan diterima Juni 2021. Ada tiga hal isi pengajuan antara lain, pertama. termohon beroperasi di areal milik masyarakat Luak Parit tanpa mendapat persetujuan. Kedua, termohon tidak mengembangkan kebun plasama untuk masyarakat dan ketiga termohon tidak memiliki mekanisme pengaduan internal yang dapat diakses oleh pemangku kepentingan.

Perkembangan Terbaru

Perkembangan terbaru penanganan kasus ini, tim investigasi independen RSPO sudah turun untuk mencari fakta dari semua pihak, sekitar 22-25 Maret lalu.

Ada dua hal skema prosedur yang diberikan RSPO  ujar Andiko yakni, pertama mediasi multilateral dan kedua skema investigasi independen. Perusahaan tidak setuju dengan skema pertama. Perusahaan memilih skema kedua yang dilakukan oleh pihak ketiga yang independen. Kemudian laporan itu diserahkan ke kelompok panel RSPO. Nantinya kelompok panel RSPO baru memutuskan kasus ini seperti apa. “Jadi sekarang ini perkembangan masih proses pelaporan investigasi independen,”jelasnya.

Tim investigasi independen ini akan membuat laporan dan mengajukan ke panel pengaduan RSPO untuk mendapatkan putusan. Yakni mencakup penyediaan plasma dan wilayah keramat yang tidak dapat diakses dan bahkan telah rusak. Juga mengenai pemenuhan kewajiban hukum atau keuntungan perusahaan yang dapat diberikan pada masyarakat.

Rencananya laporan investigasi tersebut ujar Andiko, harus sudah selesai April ini. Sebelum diserahkan ke kelompok  panel, dikirimkan dulu kepada para pihak yang berkonflik  jika ada masukan sebelum dikirimkan ke RSPO.

Setelah itu, jika tidak ada tambahan dan masukan, lalu laporan akan disidangkan kelompok panel dan akan diputuskan. “Sebelum diputuskan ada juga proses diskusi di dalamnya. Kemungkinan akan memakan waktu 3-4 bulan setelah dilaporkan tim investigasi baru diputuskan. Kita tunggu setelah Mei,”ujarnya. 

Humas PT Inecda Joko Dwiyono, tidak menyanggah adanya laporan masyarakat Talang Parit ke RSPO. Ia hanya  tidak mau memberikan komentar ketika ditanyai seputar pengaduan tersebut. Jawabannya hanya  mengatakan: “No Comment melalui wassapp pada Rabu 29 Maret yang lalu.

Halaman :
Penulis : Imelda Vinolia
Editor : Imelda Vinolia
Kategori : Indragiri Hulu