HuKrim

Kejari Bengkalis Pastikan Dugaan Korupsi Bantuan Covid Bakal Naik Status

  Laporan : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2021-02-12 00:01:12 WIB
Ilustrasi. Foto: int

SuaraRiau.co -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Riau, memastikan bakal menaikkan status ke penyidikan kepada tujuh oknum Kepala Desa (Kades) di Negeri Junjungan. Hal itu disebabkan mereka terkait dugaan korupsi dana bantuan COVID-19 di wilayah setempat.

Hal itu diungkapkan Kasipidsus Kejari Bengkalis Juprizal, Rabu (10/2/2021).

"Tujuh Kades sudah selesai kita periksa dan tinggal mencocokkan data di lapangan. Kalau ada temuan kerugian negara maka statusnya kita tingkatkan ke penyidikan," ujarnya, dilansir antara. 

Ketujuh Kades yang sudah dimintai keterangan diantaranya, Kades Senggoro (Kecamatan Bengkalis), Kades Sekodi (Kecamatan Bengkalis), Kades Jangkang (Kecamatan Bantan), Kades Dompas (Kecamatan Bukit Batu), Kades Kadur (Kecamatan Rupat Utara), Kades Sejangat (Kecamatan Bukit Batu).

"Hingga saat ini belum ada tersangka, bisa saja nanti ketika cukup alat bukti ada tersangka," terangnya lagi. 

Selain itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yakni Inspektorat Bengkalis.  "Koordinasi sudah kita lakukan dengan APIP, dan memeriksa sejumlah saksi termasuk perangkat desa," tutupnya. 

Penulis : Suarariau.co
Editor : Suara Riau
Kategori : HuKrim