SuaraRiau.co -JAKARTA- Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin Indonesia telah memiliki landasan penanganan spionase melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Namun ia menilai penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Antispionase menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan kepentingan nasional di tengah meningkatnya kompleksitas ancaman geopolitik dan perkembangan teknologi digital.
Menurutnya, regulasi yang komprehensif diharapkan mampu memperkuat ketahanan Indonesia terhadap pencurian informasi strategis dan intervensi asing, sekaligus menjaga prinsip demokrasi serta kepastian hukum.
Hal itu dilontarkannya saat tampil alam sebuah dialog di stasiun televisi swasta, baru-baru ini..
Dialog itu juga menghadirkan Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja dan Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP Universitas Indonesia Edy Prasetyono.
Ketiganya menegaskan pentingnya kesiapan Indonesia menghadapi ancaman yang dapat menyasar sektor pertahanan, ekonomi, industri, dan pengambilan kebijakan nasional.
Menurut Edy Prasetyono, posisi strategis Indonesia serta kekayaan sumber daya alam menjadikan informasi nasional bernilai tinggi bagi pihak eksternal. Karena itu, regulasi yang menyeluruh diperlukan untuk memperjelas definisi spionase, agen asing, dan kepentingan asing.
“Yang paling penting itu adalah lebih cenderung untuk segera ada RUU antispionase asing,” ujar Edy.
Menurutnya, kerangka hukum yang terintegrasi juga dapat memperkuat koordinasi antarlembaga dan mencegah penanganan ancaman secara sektoral.
Sedangkan Ketua ICSF Ardi Sutedja menekankan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah pola spionase. Data ekonomi, sosial, dan informasi strategis yang tersimpan secara digital berpotensi menjadi sasaran pengumpulan secara ilegal. Ia mendorong penyesuaian regulasi agar mampu menjawab perkembangan teknologi sekaligus memperkuat perlindungan siber nasional.
Sementara itu, TB Hasanuddin mendorong optimalisasi aturan yang berlaku, koordinasi intelijen dengan aparat penegak hukum, serta kajian mendalam apabila pembentukan undang-undang baru diperlukan.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara keamanan nasional dan demokrasi. “Kita harus hati-hati juga dalam memilih pasal-pasal,” ujarnya.
Penguatan RUU Antispionase diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun sistem perlindungan nasional yang lebih tangguh, terkoordinasi, dan adaptif. Dengan definisi hukum yang tegas, pengawasan kewenangan, serta penegakan hukum yang akuntabel, Indonesia dapat memperkuat kedaulatan informasi dan melindungi kepentingan strategis negara tanpa mengabaikan hak-hak warga negara. ***