SuaraRiau.co - Di tengah dinamika global yang penuhketidakpastian dan berdampak pada stabilitas perekonomiannasional, Pemerintah mengambil langkah strategis untukmenjaga keberlangsungan perlindungan jaminan sosialketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal atauBukan Penerima Upah (BPU).
Melalui Peraturan PemerintahNomor 50 Tahun 2025, pemerintah menetapkan kebijakanpenyesuaian iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) berupa potongan iuran sebesar50 persen.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan SumbarriauKepri, Henky Rhosidien menyampaikan bahwa kebijakanstimulus ini menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalammenjamin hak pekerja informal dalam perlindungan jaminansosial atas risiko pekerjaan yang dihadapi oleh pekerja. Dengan adanya keringanan iuran tersebut, diharapkansemakin banyak pekerja informal yang dapat mengakses dan mempertahankan kepesertaan dalam program jaminan sosialketenagakerjaan, sehingga hak atas perlindungan kerja tetapterjamin secara berkelanjutan.
“Melalui PP Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah memberikanruang bagi pekerja BPU untuk tetap terlindungi dalamprogram jaminan sosial ketenagakerjaan dengan skema iuranyang lebih terjangkau. Ini merupakan langkah strategis dalamoptimalisasi pelaksanaan perlindungan bagi seluruh pekerja,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima redaksi.
Langkah ini sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaandalam memperluas cakupan kepesertaan (Coverage), memastikan perlindungan menyeluruh (Care), sertamemperkuat kepercayaan publik (Credibility) terhadapprogram jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Inilah bukti nyata kehadiran negara dalam memberikanperlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia, khususnyamereka yang berada di sektor informal. Kami mengajakseluruh pekerja untuk memanfaatkan kesempatan ini, sehingga ke depan mereka dapat memperoleh perlindunganoptimal melalui program jaminan sosial,” ujar Henky.
Keringanan iuran ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secaramandiri, baik yang berstatus peserta baru maupun pesertayang telah terdaftar aktif. Pekerja cukup membayarRp8.400/bulan selama periode April hingga Desember 2026.
Henky memastikan tidak ada penurunan kualitas layanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta. Manfaat yang diterima tetap utuh, diantaranya santunan kecelakaankerja maksimal 70 juta, perawatan akibat kecelakaan kerjatanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematiansebesar maksimal 42 juta, hingga beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak maksimal 174 juta.
Pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaankini juga semakin mudah, dapat dilakukan melalui berbagaikanal diantaranya aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta berbagai mitrapembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agenperbankan, e-commerce, dompet digital, dan kanalpembayaran lainnya yang telah bekerja sama.
BPJS Ketenagakerjaan juga terus mendorong peningkatanliterasi dan pemahaman masyarakat terkait pentingnyamenjadi peserta aktif. Sosialisasi dilakukan secara masifmelalui berbagai kanal, termasuk kolaborasi denganpemerintah daerah, komunitas pekerja, hingga platform digital.
“Kami mengajak seluruh pekerja, khususnya sektor informal seperti pedagang, petani, nelayan, hingga pengemuditransportasi online untuk tidak menunda mendaftar dan memanfaatkan keringanan ini. Dengan menjadi peserta aktif, pekerja telah memberikan perlindungan bagi dirinya dan keluarga dari risiko sosial ekonomi,” tambahnya.
Melalui kebijakan ini, diharapkan semakin banyak pekerjaBPU yang terlindungi dan memiliki ketahanan ekonomi yang lebih baik, sehingga dapat mendukung pembangunan nasionalsecara berkelanjutan.(src/ara)