SuaraRiau.co -SIAK- Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak, mendukung langkah yang ditempuh Bupati Siak, Dr Afni Z, terkait konflik lahan antara masyarakat dengan PT Siak Seraya Lestari (SSL). Seperti mengadukan perusahaan ke Menteri Kehutanan RI, yang meminta izin perusahaan itu dicabut.
LAMR Siak juga menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai arogan serta tidak menghormati marwah adat dan pemerintahan daerah. LAMR mendesak agar PT SSL segera menyampaikan permintaan maaf secara adat kepada Bupati Siak sebagai representasi masyarakat dan Negeri Istana.
Hal itu terungkap dalam pertemuan khusus yang digelar di Kantor LAMR Siak bersama Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik dan Tenaga Ahli Bupati Siak, Taufik.
Pertemuan ini menjadi forum untuk merumuskan langkah dan sikap resmi lembaga adat sekaligus wujud dukungan moral kepada Bupati Siak dalam menjaga marwah negeri serta mendukung upaya penyelesaian konflik yang sedang ditempuh Pemerintah Kabupaten Siak.
Dalam kesempatan itu, Taufik menekankan bahwa konflik antara masyarakat dan PT SSL tidak terlepas dari berbagai krisis yang dialami masyarakat, mulai dari krisis keadilan, krisis ekologi, hingga krisis marwah adat.
“Konflik ini sudah berlangsung lebih 20 tahun. Ada krisis keadilan yang menimpa masyarakat adat hingga terjadi kriminalisasi. Ada krisis ekologi karena hutan dan tanah gambut dihancurkan demi kepentingan korporasi. Dan juga krisis marwah adat, khususnya di Tumang sebagai kampung tua. Saat ini anak-kemenakan kita terseret hukum, dan meski kita tidak bisa mengintervensi proses hukum, kita perlu melihat akar masalah konflik ini,” tegas Taufik.
Pertemuan yang dihadiri para Datuk dan pengurus LAMR Kabupaten Siak tersebut, menghasilkan sejumlah poin penting sebagai sikap resmi lembaga adat.
Di antaranya, LAMR Kabupaten Siak mengecam tindakan pihak perusahaan terhadap Bupati Siak, dalam pertemuan di Pekanbaru, baru-baru ini. Di mana Bupati Afni dinilai telah menerima perlakukan yang tidak pantas.
Padahal, Bupati adalah simbol kehormatan dan representasi masyarakat Kabupaten Siak. Segala bentuk pelecehan terhadap Bupati sama artinya dengan melecehkan marwah Negeri Istana.
Seperti kata petuah Melayu, “Tersinggung marwah, runtuhlah daulat; tercederai harga diri, hilanglah martabat negeri”.
LAMR Siak mendorong Menteri Kehutanan RI melakukan evaluasi dan pencabutan Izin PT SSL. LAMR Siak juga mendorong dilakukannya review adendum pencabutan izin usaha PT SSL demi kepentingan masyarakat.
Bagi LAMR Siak, izin yang merugikan rakyat dan merusak lingkungan tidak pantas diperpanjang oleh negara. “Alam takambang jadi guru; jika alam rusak, binasalah hidup manusia.”
Selanjutnya LAMR Siak berkomitmen untuk mendukung dan memperkuat mandat Tim Penyelesaian Konflik.
Sebagaimana pepatah Melayu mengatakan, “Bulat air kerana pembuluh, bulat kata kerana mufakat.”
Dengan kebersamaan dan dukungan dari seluruh elemen adat, pemerintah dan masyarakat, penyelesaian konflik ini akan menemukan jalan yang bermarwah dan berkeadilan
Sementara itu, Ketua LAMR Siak Affan Usman menegaskan, sikap ini adalah bentuk tanggung jawab adat untuk menjaga kehormatan negeri dan kepentingan masyarakat.
"Kami tidak bisa mentolerir sikap arogan perusahaan yang mengabaikan marwah adat. PT SSL harus meminta maaf secara adat, dan apabila terbukti melanggar aturan, izinnya harus dicabut. LAMR berdiri bersama Bupati untuk menjaga kepentingan masyarakat dan tanah negeri ini,” tegasnya.
LAMR Siak menegaskan bahwa adat tetap menjadi benteng marwah dan keberanian dalam menghadapi arogansi perusahaan yang merugikan masyarakat.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025, di Pekanbaru, menunjukkan bahwasanya perusahaan tidak memiliki etika maupun itikad baik dalam penyelesaian konflik tersebut.
Bahkan, peristiwa tersebut mempertontonkan sikap perusahaan yang tidak beradab dan tidak beretika.
Atas hal itu, LAMR Siak mendesak perusahaan segera menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Kabupaten Siak atas tindakan yang melecehkan simbol daerah. "Bupati adalah panji dan representasi marwah negeri, sehingga pelecehan terhadap beliau sama artinya dengan melecehkan seluruh masyarakat Siak," tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, LAMR Siak akan mengumpulkan para pengurus LAM kecamatan, seluruh pengurus kabupaten, serta para datuk-datuk untuk melakukan konsolidasi langkah strategis.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah moratorium atau pencabutan warkah adat yang pernah diberikan kepada perusahaan, sebagai bentuk sanksi adat atas perilaku yang tidak menghormati marwah Negeri Istana.
Selanjutnya, LAMR Kabupaten Siak akan menggelar diskusi adat dan konferensi pers pada hari Selasa, 25 Agustus 2025, bertempat di Kantor LAM Siak.
LAMR Siak juga menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Siak agar memberikan dukungan penuh terhadap langkah Bupati Siak yang sedang menempuh jalur administrasi terkait upaya pencabutan izin perusahaan.
Sedangkan kepada anak kemenakan, LAMR Siam menegaskan agar tetap kondusif dan sabar menanti hasil dari proses hukum dan administrasi yang tengah dijalankan Pemerintah Daerah bersama Tim Penyelesaian Konflik. Jangan sampai terprovokasi oleh kegaduhan yang dipertontonkan pihak perusahaan. ***