SuaraRiau.co -SIAK- Penyelesaian konflik lahan antara PT Seraya Sumber Lestari dengan masyarakat Kampung Merempan Hulu dan Tumang di Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, saat ini mulai menemukan titik terang.
Hal itu setelah dicapainya kesepakatan bersama, dalam rapat yang dipimpin Bupati Siak Dr Afni Z, Msi dan Wakil Bupati Syamsirizal, Senin(21/7/2025).
Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak. Rapat dihadiri langsung Direktur Utama PT SSL Samuel Soengdjadi didampingi Manager Egyanti dan jajaran, serta perwakilan masyarakat.
Ikut hadir Dandim 0322/Siak Bapak Letkol ARH Riyanto Budi Nugroho, MHan, Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, SH, SIK, MSi yang diwakili Kapolsek Siak James Sibarani, SH, MH, Kasat Reskim AKP Bayu Ramadhan Effendi, STK, SIK, MH, Kasat Intelkam Iptu Risman Nurhendri, SH, MM dan Kejari Siak Moch. Eko Joko Purnomo serta Kasikomsosdirga Dispotdirga Letkol. Adm. Suarno Casmana, SE.
Rapat itu juga dihadiri Ketua Komisi II DPRD SiakSujarwo, SM, Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau Muller Tampubolon, SE, MM.
Dalam kesempatan itu, Bupati Siak Dr Afni mengatakan, pihaknya memberikan perhatian penuh untuk menyelesaikan konflik lahan tersebut.
Selain untuk memberikan ketenangan bagi masyarakat Siak, penyelesaian konflik lahan yang dialami masyarakat adalah salah satu visi dan misi utama, yang diusungnya saat Pilkada Siak beberapa waktu lalu.
Karena itu, pihaknya berharap konflik ini dapat segera dituntaskan dengan sebaik mungkin. Sehingga dapat memberikan ketenangan, baik bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.
Dalam rapat itu, peserta mendengarkan keterangan dari masyarakat dan juga pihak perusahaan. Selanjutnya, rapat yang melibatkan lima unsur tersebut (pentahelix) memutuskan beberapa poin yang ditetapkan sebagai kesepakatan bersama. ***
Berikut kesepakatan bersama yang disepakati dalam rapat.
Pertama, semua unsur Pentahelix yang hadir bersepakat untuk terlibat aktif mencarikan solusi terbaik bagi semua pihak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, Pemerintah Daerah Kabupaten Siak melakukan komunikasi dan korespondensi kepada Kementerian Kehutanan RI dan Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) dengan melibatkan semua unsur Pentahelix.
Ketiga, Pemerintah Daerah Kabupaten Siak bertanggung jawab untuk menginventarisir dan memverifikasi objek dan subjek pada wilayah Konflik PT SSL dengan masyarakat, serta didukung seluruh unsur Pentahelix yang hadir pada saat rapat sampai dengan Bulan Desember 2025.
Keempat, Pemerintah Daerah Kabupaten Siak akan memprioritaskan menginventarisir dan memverifikasi objek dan subjek pada lahan yang masuk dalam RKT (Rencana Kerja Tahunan) PT SSL tahun 2025, serta menyampaikan hasilnya kepada Menteri Kehutanan dan Satgas PKH, paling lambat 14 hari kerja sejak berita acara kesepakatan tersebut ditandatangani.
Sumber: Pemkab Siak