Pekanbaru

Terhitung 1 Mei 2025, Imigrasi Pekanbaru Terapkan e-Paspor 100 Persen

  Oleh : Suara Riau
   : info@suarariau.co
  2025-05-01 06:05:41 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Andy Cahyono Bayuadi (foto: ist)

SuaraRiau.co - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau akan menerapkan penerbitan paspor elektronik (e-paspor) 100 persen pada 1 Mei 2025, sebagai langkah meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Terhitung 1 Mei tahun ini, kami menghentikan penerbitan paspor biasa dan hanya melayani penerbitan e-paspor," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Andy Cahyono Bayuadi (30/04/2025). 

Ia mengatakan kebijakan pemberlakuan penerbitan e-paspor ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 tentang Penerbitan Paspor Biasa Elektronik Secara Penuh pada Kantor Imigrasi di Seluruh Wilayah Indonesia.

“Implementasi penerbitan E-Paspor 100 persen merupakan upaya untuk memperkuat paspor Republik Indonesia. E-paspor ini memiliki tingkat keamanan jauh lebih tinggi, karena chip yang di tanam menyimpan data biometrik sidik jari dan wajah, dokumen ini sangat sulit dipalsukan," katanya. 

Selain itu, kelebihan paspor elektronik yaitu memudahkan proses pemeriksaan keimigrasian dengan melewati mesin Autogate proses pemeriksaan menjadi lebih cepat dan efisien sehingga mengurangi waktu antri dan lebih cepat. 

Untuk diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak pada kemenkumham, jenis paspor biasa elektronik berlaku 5 Tahun Rp650.000 dan paspor biasa elektronik berlaku 10 Tahun Rp950.000. 

“Kami berharap dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengakses layanan keimigrasian yang mudah dan terpercaya,” katanya.(src)

Penulis : Suara Riau
Editor : Dara Fitria
Kategori : Pekanbaru