SuaraRiau.co -PEKANBARU -- Kentalnya nuansa politis dalam penetapan status tersangka dan penahanan mantan Direktur RS Madani, dr Arnaldo Eka Putra memicu gejolak bagi 23 Pengacara (Advokat) asal Sumatera Barat (Minang), yang menamakan tim pembelaan Arnaldo dengan sebutan Minang Maimbau.
Karena kasus pidana yang dilaporkan pelapor tersebut dengan objek yang sama juga sudah dilaporkan dalam gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru karena tergugat tidak melakukan kewajiban pembayaran sejumlah proyek (wan prestasi). Dan gugatan perdata di PN Pekanbaru sudah dimulai sejak tanggal 28 April lalu.
Anehnya laporan pidana yang dilaporkan ke Polresta Pekanbaru oleh penyidik langsung diproses dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak beberapa hari lalu. Oleh karena itu 23 Kuasa Hukum yang tergabung dalam tim Minang Maimbau langsung melakukan bedah kasus dr Arnaldo yang notabene adalah Putra Minang yang dianggap Dikriminalisasi.
Kepada wartawan Ketua Tim Kuasa Hukum Minang Maimbau, Suharmansyah SH MH yang juga Ketua IKM (Ikatan Keluarga Minang) wilayah Riau menegaskan bahwa mereka sebagai Putra Minang bersama Advokat lainnya merasa terpanggil untuk membela dr Arnaldo yang merupakan Putra Minang kelahiran Pekanbaru.
Kasus dr Arnaldo ini terkesan dipaksakan untuk dijerat dengan kasus pidana, karena kronologisnya berawal dari lima proyek di RS Madani yang kala itu dr Arnaldo sebagai Direkturnya. Jadi jabatan Direktur RS Madani itu tidak bisa dipisahkan dari dr Arnaldo sebagai personnya dalam kasus tersebut.
Dijelaskan juga bahwa dalam Prinsip Prejudicial Geschil menyatakan bahwa dalam prinsip hukum, suatu perkara pidana dapat ditangguhkan (ditunda) prosesnya jika terdapat sengketa perdata yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum perkara pidana dapat diputus.
Hal itu tertuang dalam Perma No1/1956 yang mengatur bahwa putusan perkara pidana dapat terikat dengan putusan perkara perdata terkait. Oleh karena itu mereka sebagai pihak Kuasa Hukum tersangka dr Arnaldo Eka Putra mengajukan penangguhan penahanan.
Hal ini dilakukan tim kuasa hukum karena putusan perkara perdata dapat mempengaruhi putusan perkara pidana, terutama jika perkara perdata tersebut terkait dengan objek atau dasar hukum perkara pidana.
Namun sejauh ini permohonan penangguhan penahan tersangka dr Arnaldo belum dikabulkan penyidik Polresta Pekanbaru selaku pihak berwenang dalam kasus perdata yang dibawa ke dalam kasus pidana.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus Perdata Proyek di RS Madani yang menyeret Naldo berawal dari kontrak yang disebutkan dalam memori gugatan terkait Pengadaan Langsung untuk Paket Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Kesehatan Pembangunan Spolhoek Ruang OK, Pinere dan VK pada Rumah Sakit Madani, Kota Pekanbaru.
Dalam gugatan itu, tak hanya Direktur RSD Madani yang menjadi tergugat, melainkan Pejabat Pengadaan Barang Jasa di Lingkungan RSD Madani Pekanbaru, Walikota Pekanbaru dan Ketua DPRD Pekanbaru juga menjadi tergugat.
Anehnya, setelah masuknya laporan pidana, Polresta Pekanbaru langsung menetapkan mantan Direktur RSD Madani Arnaldo Eka Putra sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan. Padahal sebelumnya Naldo juga sudah digugat secara perdata oleh perusahaan pelaksana proyek RS Madani tersebut.(kba)
23 Pengacara Minang Maimbau diantaranya, H Suharmansyah SH MH
Dr H Adly SH MH
Atma Kusuma SH MH
Dr H Zulfikri Toguan SH MH MM
Rahmat Taufiq SH MH CPM
Alhendri SH MH
Anton Lee SH MH
Ozi Nofandi SH
Abu Bakar Sidik SH MH
Eriyanto SH MH CPM
Mardison Hendra SH MH
Taufik SH MH CPLC
Ridwan Comeng SH MH
Joki Mardison SH MH
Mardun SH MH
Eka Mediely SH
Helmi Yardi SH
Tri Rahmatullah J SH
Rusdi Bromi SH MH
Zayanti Roza SH MH
Aidil Fitsen SH MH
Y.osi Mandagi SH MH
Muhammad Sutrisno SH.(***)