Siak

Ilham Yasir Ingatkan Semua Pihak untuk Tidak Memanipulasi PSU Siak

  Oleh : Suara Riau
   : info@suarariau.co
  2025-02-26 13:12:52 WIB
(Foto: Ist)

SuaraRiau.co - Kabupaten Siak akan segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak. Putusan ini menyita perhatian banyak pihak yang mewanti-wanti agar penyelenggaraan PSU nanti bisa berjalan dengan adil dan jujur. 

Mantan Komisioner KPU Riau Ilham Yasir mengimbau semua pihak untuk tidak berusaha memanipulasi pemilih untuk PSU yang akan diselenggarakan di Kabupaten Siak. 

"Saya mengimbau semua pihak jangan coba-coba memanipulasi pemilih untuk PSU Siak yang akan datang ini," ujar Ilham Yasir, Rabu (26/2/2025). 

Lanjut Ilham, cukup mudah mendeteksi kecurangan jika terjadi di Pemilukada Siak. Terutama jika kecurangan terjadi saat penghitungan suara data yang tidak sinkron antara data pemilih dengan data pengguna hak pilih, serta jumlah surat suara sah dan surat suara yang tidak sah. 

"Keempat komponen ini harus sinkron. Jika tidak sinkron akan ditelusuri bersama-sama," tutur Ilham. 

Ilham mengingatkan, jika ada yang nekad untuk melakukan kecurangan, ancaman pidana yang cukup berat akan menjerat oknum tersebut. 

Untuk diketahui, PSU akan segera dilaksanakan di Kabupaten Siak usai Hakim MK Guntur Hamzah mengumumkan hasil Pemilukada Kabupaten Siak, Senin (24/2/2025) yang disiarkan secara live di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi. 

Dari hasil sidang tersebut, ada 3 TPS di Kabupaten Siak yang diputuskan untuk digelar PSU. Ketiga TPS itu adalah di RSUD Tengku Rafian Siak, TPS 3 Jayapura, Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Buantan Besar, kecamatan Siak. 

Dikatakannya, ketiga TPS tersebut dilakukan PSU beralasan menurut hukum. 

KPU Siak dalam keputusan itu diperintahkan agar melakukan PSU terhadap pasien dewasa dan tenaga medis di RSUD Tengku Rafian Siak. Ini berlaku bagi yang belum memilih pada 27 November 2024.

Guntur membacakan, KPU Siak harus melakukan PSU terhadap pasien dewasa dan tenaga medis di RSUD Tengku Rafian Siak bagi yang belum memilih pada 27 November 2024.

Atas keputusan tersebut, Ilham Yasir menilai MK dalam putusan PSU di Siak khususnya yang di RSUD dinilai kurang memahami kondisi dan dinamika yang ada di lapangan. 

"Saya berani mengatakan, MK dalam putusan PSU di Siak khususnya yang di RSUD kurang memahami kondisi dan dinamika yang ada di lapangan. Hanya dengan alasan menjaga hak konstitusional pemilih, lalu memerintahkan PSU di sana," tutur Ilham.(src/ara)

Penulis : Suara Riau
Editor : Dara Fitria
Kategori : Siak