SuaraRiau.co -SIAK- DPRD Siak menyayangkan sikap Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) dan anak BUMD PT Samudera Siak (SS).
Pasalnya, kedua sosok paling penting di BUMD itu terus mangkir, meski sudah dua kali dipanggik untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).
RDP itu dilakukan karena DPRD Siak ingin memastikan pengelolaan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB). Dimana pengelolaan kawasan itu adakah tanggung jawab PT SPS dan PT SS.
Seperti dituturkan Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, pemanggilan dilakukan karena pihaknya menerima informasi mengenai pengelolaan Kawasan Industri Buton, yang kini dipegang pemerintah pusat. Padahal, seharusnya pengelolaan kawasan itu dilakukan perusahaan daerah.
Sejauh ini, pihaknya sudah dua kali melayangkan undangan. Selain PT SPS dan PT SS, undangan juga disampaikan kepada Dinas Perhubungan dan pihak KSOP.
Namun dalam rencana pertemuan kedua baru-baru ini, hanya Dishub dan KSOP yang hadir. Sedangkan Direktur PT SPS dan PT SS kembali mangkir tanpa ada alasan yang jelas.
"DPRD Siak memanggil yang bersangkutan untuk meminta kejelasan terkait pengelolaan pelabuhan Tanjung Buton, tapi kenapa terus tidak hadir? Ada apa sebenarnya," kata Sujarwo, Selasa (11/2/2025).
"Apa yang terjadi di pelabuhan itu sebenarnya? Kok sampai dua kali dipanggil tetap mangkir?," heran Sujarwo.
"Kalau dipanggil DPRD saja abai, bagaimana mereka bisa menghargai masukan dari masyarakat," ujarnya lagi.
Pihaknya menilai, sikap yang ditunjukkan oleh Direktur PT SPS Bob Novitriansyah dan Direktur PT SS Juprizal, bukanlah sikap seorang yang bertanggung jawab mengelola perusahaan daerah.
"Ingat, BUMD itu dibiayai oleh APBD Siak. Sehingga hal tersebut harus ada pertanggungjawabannya," tegas Sujarwo.
Hal senada juga diungkapkan anggota DPRD Siak asal Partai Demokrat, Sabar Sinaga.
"Tak habis fikir saya dengan mereka ini, mereka mengelola uang APBD tapi semacam lari dari tanggung jawab," kecamnya.
Karena itu, pihaknya mendesak Pemkab Siak secara serius menyikapi perilaku dari Direktur PT SPS dan PT SS.
"Pemkab Siak juga jangan abai atas peristiwa ini, jangan terkesan dua direktur itu semacam dilindung-lindungi. Pengelolaan itu harus jelas tanggung jawabnya," tegas Sabar.
Seharusnya, Pemkab Siak juga serius dalam melakukan pengawasan terhadap BUMD tersebut.
Sebab, di tubuh BUMD itu ada komisaris yang juga bagian dari pemerintahan dan digaji melalui APBD Siak.
Kalau pemerintah juga lemah dalam melakukan pengawasan maka BUMD tersebut hanya akan menjadi beban daerah dan tak memberikan kontribusi apa pun.
“Kejadian ini akan kami laporkan kepada pimpinan DPRD agar ada langkah mengarah pemanggilan kepala daerah untuk diminta pertanggungjawaban," tegasnya.
Untuk diketahui, Pelabuhan Tanjung Buton di Kecamatan Sungai Apit, mulanya dikelola oleh BUP PT SS. Di mana, PT SS merupakan anak perusahaan BUMD PT SPS.
Namun, pengelolaan saat ini diambil oleh pusat dan dikelola oleh KSOP. ***