Siak

KPU dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang Lanjutan MK

  Laporan : Suara Riau
   : info@suarariau.co
  2025-01-20 16:57:59 WIB
Dr Afni Z menyimak jalannya sidang lanjutan Pilkada Siak di Gedung MK. Foto: ist

SuaraRiau.co -JAKARTA- Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak, mematahkan seluruh dalil gugatan yang diajukan pihak pemohon, dalam hal ini pasangan incumbent Alfedri-Husni. 

 

Bantahan itu disampaikan dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Siak, yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/1/2025).

 

Di hadapan majelis hakim, pihak termohon KPUD Siak yang diwakili kuasa hukum Guntur Adi Nugraha dkk dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Pengadilan Negeri Siak, menyertakan 356 alat bukti untuk mempertahankan keputusan KPUD Siak yang telah menetapkan paslon 02 Afni-Syamsurizal sebagai pemenang Pilkada Siak 2024. 

 

Disampaikan Guntur, KPUD Siak menyatakan bahwa pihak pemohon tidak mendalilkan atau mempermasalahkan perselisihan hasil perolehan suara di Pilkada Siak. 

 

Selain itu pada tuduhan terjadi pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) yang dilakukan KPUD Siak bersama dengan pihak terkait Paslon 02 Afni-Syamsurizal, dinilai tidak berdasarkan fakta dan dasar hukum yang jelas. 

 

KPUD Siak juga menggambarkan secara detail proses dan tahapan penyelenggaraan Pilkada Siak, di mana tidak terjadi kecurangan sebagaimana dituduhkan.

 

"Pemohon secara konsisten mengemukakan dalil yang tidak jelas, serta tidak membuktikan secara terperinci mengenai apa yang dituduhkan di dalam dalil gugatan. Misalnya terkait dengan siapa yang curang, dan siapa yang diuntungkan atau dirugikan. Kegagalan tersebut memperlihatkan dalil-dalil pemohon hanya berupa asumsi yang tidak argumentatif dan hanya berisi dalil-dalil yang tidak berdasar pada fakta dan dasar hukum yang jelas," terang Guntur.

 

Banyak dari dalil pemohon yang ternyata tidak jelas (Obscuur libel). Misalnya dengan menuliskan ada 881 TPS, padahal jumlah TPS di Siak hanya 829 TPS. KPUD Siak juga mematahkan tudingan Alfedri-Husni dengan menyajikan fakta persentase pemilih berdasarkan data per TPS dimaksud. 

 

KPUD Siak bahkan membuka temuan bahwa tudingan Alfedri-Husni mengada-ngada dengan masuknya dua TPS fiktif dalam permohonan mereka, yaitu TPS 20 Pinang Sebatang Timur dan TPS 49 Pinang Sebatang Barat. 

 

Alfedri-Husni juga salah dalam mengkalkulasikan persentase pemilih di beberapa TPS, seperti di TPS 003 Telaga Sam-sam (partisipasi 46 %, dalam dalilnya 37 %) dan TPS 008 Sam-sam (partisipasi 61%, dalam dalilnya 39%).

 

Ada pun terkait tudingan kecurangan tidak dapat memilihnya tenaga kesehatan, pasien serta keluarganya di RSUD Tengku Rafian, juga dibantah KPU Siak dengan memaparkan bukti bahwa mereka telah memfasilitasi semua DPT termasuk yang ada di RS Tengku Rafian sesuai dengan TPS-nya masing-masing. Sedangkan bagi pemilih tidak dapat kembali ke TPS, telah dibuka peluang sesuai aturan untuk mendaftarkan diri sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb), minimal 7 hari sebelum pelaksanaan Pemilu.

 

"Namun pihak RSUD Tengku Rafian tidak merespon surat dari KPUD Siak sebagaimana mestinya," tambah Guntur. 

 

"Hal ini telah dijelaskan dalam pokok perkara, dimana surat dari KPUD Siak baru dibalas pada H-1 pemilihan atau tanggal 26 November 2025. (Itupun) melalui chat whatsapp," terangnya lagi. 

 

Tudingan Alfedri-Husni mengenai pembukaan kotak suara di TPS 3 Kampung Rempak, juga dibantah pihak KPUD Siak dengan menyertakan bukti bahwa dalil tersebut tidak sesuai dengan fakta kejadian. "Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku dan diawasi oleh Panwas yang hadir saat itu," tegas Guntur. 

 

KPUD Siak juga mematahkan tudingan kecurangan dengan memberikan bukti bahwa seluruh saksi dari pihak pemohon di 829 atau seluruh TPS yang ada se-Kabupaten Siak, telah menandatangani C Hasil, tanpa ada menyertakan keberatan. 

 

Artinya pemohon mengakui dan menerima hasil pemilihan di seluruh TPS tersebut. Terkait tudingan kecurangan politik uang, pembagian sembako, dan coblos ganda, juga disebut sebagai tuduhan yang bersifat asumsi sepihak dari pemohon.

 

Sementara itu, Bawaslu Siak menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkada Siak telah berjalan dengan lancar dan damai. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya laporan dan temuan yang memenuhi unsur pelanggaran Pemilu, serta tidak adanya rekomendasi untuk pelaksanaan PSU. Bilapun terjadi pelanggaran administrasi telah ditindaklanjuti dengan pemberian saksi etik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***

Penulis : Suara Riau
Editor : siswandi
Kategori : Siak