Riau

Bersiap Hadapi Sidang Perselisihan Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Ini Langkah yang Dilakukan Bawaslu Riau

  Laporan : Suara Riau
   : info@suarariau.co
  2024-12-10 15:36:38 WIB
Suasana pembahasan persiapan Bawaslu Riau menghadapi PHP di Mahkamah Konstitusi. Foto: int

SuaraRiau.co -PEKANBARU- Berbagai persiapan tengah dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, untuk menghadapi sidang perselisihan perolehan suara Pilkada Tahun 2024, yang akan dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

 

Sepeeti dituturkan anggota Bawaslu Provinsi Riau, Indra Khalid Nasution yang juga merupakan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, yang dilakukan pihaknya adakah mengumpulkan data hasil pengawasan. 

 

Langkah ini mengacu pada Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2/HK.03.03/K1/10/2024 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Di Mahkamah Konstitusi.

 

Dutanbahkannya, data yang dikumpulkan merupakan data hasil pengawasan dan data pencegahan yang telah dilakukan jajaran Bawaslu pada semua tahapan dan tingkatan pemilihan Tahun 2024. 

 

Di antaranya data Laporan Hasil Pengawasan (LHP), MoU, Surat Instruksi, Surat Saran Perbaikan, Berita Acara, data Sengketa Pemilihan, dan data lainnya. 

 

Data-data ini. yang digunakan Bawaslu sebagai bahan penyusunan keterangan tertulis pada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK.

 

Pengumpulan dan pengarsipan data ini mulai dari tingkat TPS hingga hasil pengawasan tingkat provinsi. Semua data disusun sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. 

 

Sedangkan dokumen yang menjadi rujukan Bawaslu antara lain formulir pengawasan (Form A) hingga Surat Imbauan Dokumen Penyelesaian Sengketa. 

 

“Jika seluruh dokumen-dokumen tersebut diadministrasikan dengan baik, maka akan memudahkan Bawaslu dalam menyusun keterangan tertulis,” terang Indra. 

 

Masih terkait hal yang sama, Indra Khalid mengatakan dirinya sempat turun langsung ke Kabupaten Rokan Hulu guna memastikan pengumpulan data hasil pengawasan ini berjalan dengan baik. Hal ini mengingat Rokan Hulu merupakan salah satu Kabupaten yang terdapat Pengajuan Permohonan PHP di MK.

 

Menurutnya, kunci dalam penanganan sengketa hasil Pilkada yaitu kelengkapan dokumen terkait yang wajib disimpan secara rapi oleh pengawas Pemilu. Sebab, dokumen-dokumen itu yang akan digunakan untuk menjawab dalil-dalil pemohon dalam persidangan di MK.

 

Mahkamah Konstitusi akan menilai tidak hanya dari sisi pelaksanaan Pemilu tetapi juga dari sisi pengawasan. Karena itu, Bawaslu dituntut agar dapat menampilkan data-data pelanggaran secara objektif, termasuk rekomendasi yang dihasilkan oleh Bawaslu. Terlepas apakah rekomendasi itu  ditindaklanjuti ataupun tidak oleh lembaga lainnya. *** rls 

Penulis : Suara Riau
Editor : siswandi
Kategori : Riau