HuKrim

Dinilai Semena-mena, Nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru Adukan Tim Eksekutor Kejari Pekanbaru ke Komisi Kejaksaan RI

  Laporan : Suara Riau
   : info@suarariau.co
  2024-09-03 17:13:22 WIB
M Yani Rambe, SH.

SuaraRiau.co -

PEKANBARU-Nasabah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk Cabang Pekanbaru, Arif Budiman, melaporkan Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru ke Komisi Kejaksaan RI. Laporan itu disampaikan karena ada tindakan dari tim ekskutor Kejari Pekanbaru yang dinilai merugikan Arif Budiman secara materil maupun immateril.

Hal itu disampaikan Muhammad Yani Rambe, SH, selaku kuasa hukum Arif Budiman, baru-baru ini di Pekanbaru.

Dikatakan, dalam laporan tersebut pihaknya meminta Ketua Komisi Komisi Kejaksaan RI memanggil dan memeriksa Ketua Kejaksaan Negeri Pekanbaru khususnya tim eksekutor, karena telah melakukan sita eksekusi atas aset milik Arif Budiman. Sebab, sita eksekusi tersebut diduga tanpa mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak atau tim legal Bank BJB Cabang Pekanbaru. Sedangkan aset tersebut adalah milik kliennya, yang hingga saat ini belum dikembalikan pihak bank tersebut

Dituturkan Yani, sebagai respons atas pengaduan tersebut, dirinya selaku kuasa hukum Arif Budiman telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Asisten Pengawasan (Aswas) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, pada Senin (26/8/2024).

"Kita dimintai keterangan terkait pengaduan yang kita laporkan ke Komisi Kejaksaan RI. Dalam pemeriksaan itu, kita telah sampaikan apa yang menjadi keberatan kita terkait sita ekskusi yang dilakukan Tim Eksekutor Kejari Pekanbaru," terangnya.

Salah satu yang dipertanyakan pihaknya adalah, kebijakan Tim Eksekutor Kejari Pekanbaru yang menyita sejumlah barang milik kliennya. Yaitu, enam bidang tanah di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, serta tiga bidang tanah di Kota Pekanbaru, sehingga totalnya ada sembilan bidang tanah.

Hal itu termaktub dalam Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) berdasarkan surat
Nomor: Print-21/L.4.10/Fu.1/ 10/2023 tanggal 3 Oktober 2023.

Sesuai informasi yang diterima pihaknya, aset milik kliennya tersebut disita dan akan dilelang untuk menutup kerugian negara yang diakibatkan perbuatan kliennya.

"Padahal dalam putusan terhadap klien kami, tidak ada amar yang secara tegas memerintahkan untuk dilakukan sita eksekusi atas barang atau harta milik klien kami. Kami menilai, apa yang dilakukan tim eksekutor Kejari Pekanbaru itu semena-mena dan merugikan bagi klien kami," tegasnya.

Ditambahkannya, sejak putusan terhadap kliennya yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Pekanbaru dan berlanjut di Pengadilan Tinggi Riau hingga Kasasi di Mahkamah Agung RI, sama sekali tidak menyebut tentang adanya sita eksekusi terhadap tanah milik kliennya tersebut.

Ditambahkan Yani, kliennya sendiri juga pernah dirugikan oknum pegawai Bank BJB Cabang Pekanbaru sebesar Rp3,2 miliar dan saat ini telah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun hingga saat ini, Bank BJB Cabang Pekanbaru belum kunjung mengembalikan kerugian yang dialami kliennya. Seharusnya, hal itu menjadi tanggung jawab Bank BJB cabang Pekanbaru, seperti yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 pasal 27 ayat 2, yang mulanya diatur dalam Pasal 10 Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurut Yani, kliennya juga pernah menerima surat dari Kepala Bank BJB Cabang Pekanbaru, tertanggal 20 Maret 2020 lalu. Surat itu berisi pengakuan tentang adanya kerugian Arif Budiman dan pihak Bank BJB Cabang Pekanbaru bersedia mengembalikan uang sebesar Rp3,025 miliar kliennya Arif Budiman, dengan syarat tertentu.

Selain itu, Muhammad Yani Rambe, SH juga menyorot pengumuman yang dimuat dalam Website resmi Kejari Pekanbaru, yang menyebutkan kerugian Bank BJB Cabang Pekanbaru dalam kasus yang menyeret Arif Budiman, mencapai Rp7,233 miliar.

Namun kembali pihaknya melihat ada kejanggalam. Karena pihak Kejari Pekanbaru menyebutkan kerugian itu didapat sesuai Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

"Tapi saya tidak ada membaca tentang audit tersebut dalam putusan. Yang ada hanya fotocopy Hasil Audit Investigasi Auditor Grup Anti Fraud Divisi Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank BJB Kantor Pusat Bandung, yang telah dilegalisir sesuai aslinya.

"Perkata klien saya sudah berkekuatan hukum tetap, klien saya juga taat hukum, jadi saya harapkan mari kita sampaikan informasi sesuai putusan pengadilan untuk membuktikan kita adalah warga negara yang taat hukum,: ujarnya lagi.

Terkait upaya hukum yang akan ditempuh, Yani Rambe memastikan pihaknya akan menempuh jalur Peninjauan Kembali (PK).

"Saya telah melakukan telaah yang serius atas perkara klien saya dan saya berkeyakinan dapat membela klien saya. Namun sebelum itu dilakukan, kita terlebih dahulu mengupayakan beberapa langkah pembelaan yang sudah saya sampaikan kepada klien saya," ujarnya lagi. ***

Penulis : Suara Riau
Editor : siswandi
Kategori : HuKrim