SuaraRiau.co - KAMPAR KIRI - Puluhan warga Kampar Kiri Hulu antusias mengikuti kegiatan pegabdian dengan melakukan kegiatan penyuluhan hukum tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan, pemberantasan, mencakup dan peredaran gelap narkotika yang digelar Tim Pengabdian Fakultas Hukum Uniersitas Riau (Unri)
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jumat, 9 Agustus 2024 lalu di Desa Gema Kecamatan Kampar Kiri Hulu, menghadirkan Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat, Bahasri dan Kapolsek Kecamatan Kampar kiri Hulu yang hadir, A. Jafar serta dihadiri sekitar 50 lebih masyarakat yang terdiri dari majelis ibu-ibu taklim Desa Gema.
Sementara itu, Tim Pengabdian Hukum Unri ni terdiri dari, Erdiansyah, SH, MH, Dr Dodi Haryono, SHI, SH, MH Fakultas, . Junaidi, SH, MH, , Elmayanti, SH, MH
Zainul Akmal, SH, MH, serta dibantu oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Unri
Pada kegiatan ini, Tim Pengabdian Hukum memberikan pemahaman dan penjelasan tentang pentingnya peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi narkotika serta apakah upaya yang dapat dilakukan oleh dalam pencegahan dan pemberantasan rahasia dan peredaran gelap Narkotika.
Dalam upaya pencegahan, pemberantasan, pengawasan dan peredaran gelap narkotika ini, diharapkan peran serta masyarakat terutama para tokoh masyarakat harus tampil sebagai aktor utama dalam menggerakkan masyarakat.
Para tokoh masyarakat ini diharapkan dapat memberikan pengaruh positif terhadap berkelanjutannya program pencegahan perlindungan narkotika ini, Mereka juga harus merangkul semua elemen masyarakat mulai dari orang tua, anak-anak, remaja, sekolah hingga organisasi sosial masyarakat agar program tersebut dapat terlaksana sepenuhnya oleh seluruh anggota Masyarakat .
Dari aspek regulasi peran serta masyarakat dalam kegiatan pencegahan, pemberantasan, terlarang dan peredaran gelap narkotika dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mengenai peran serta masyarakat dalam penanganan tindak pidana Narkotika diatur dalam Bab XIII Pasal 104 sampai dengan Pasal 108 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Peserta pengabdian sangat antusias mengikuti kegiatan ini, terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang diberikan, pertanyaan berkisar tentang apa dampak yang ditimbulkan terhadap anak yang mengkonsumsi Narkotika tersebut.
Kemudian juga menanyakan bagaimana apabila suami yang mengkonsumsi narkotika sejak sebelum menikah bagaimana dampaknya terhadap anak-anaknya serta rehabilitasi diberikan kepada siapa dalam ketentuan Undang-undang Narkotika.
Kegiatan pengabdian yang diharapkan oleh mereka dapat terus dilakukan karena masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya pencegahan dan pemberantasan, dilindungi dan diedarkan gelap Narkotika.
Diharapkan ke depan akan lebih sering lagi diadakan kegiatan penyuluhan hukum seperti ini untuk membantu masyarakat yang belum memahami hukum menjadi lebih paham dengan ketentuan hukum yang ada di masyarakat.(***)