Riau

Seorang WN Malaysia Masuk Jalur Illegal, Kantor Imigrasi Pekanbaru Lakukan Penyidikan

  Oleh : Suara Riau
   : info@suarariau.co
  2024-05-02 18:02:55 WIB
(Foto: Ist)

SuaraRiau.co - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru meningkatkan status perkara dugaan Tindak Pidana Keimigrasian, dengan tersangka warga Negara Malaysia berinisial ZP ke tahap penyidikan. Saat ini, berkas perkara penyidikan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, saat gelar konferensi pers di aula Kantor Imigrasi Pekanbaru, Kamis 2 Mei 2024.

“Terkait dengan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Keimigrasian yang dilakukan oleh seorang warga negara Malaysia tersebut saat ini akan dilaksanakan pelimpahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P-21 pada tanggal 30 April 2024 dan pada saat ini Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menunggu tindak lanjut dari Jaksa,” ujar Budi didampingi Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru dalam keterangan resmi yang diterima redaksi.

Lebih Lanjut, Budi Mengatakan, terhadap  seorang Warga Negara Malaysia Dengan Inisial ZP ini telah melanggar Pasal 113 Undang - Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 yang berbunyi  “Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Masuk Atau Keluar Wilayah Indonesia Yang Tidak Melalui Pemeriksaan Oleh Pejabat Imigrasi  Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi  Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 9 Ayat (1) Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 1 (Satu) Tahun dan/atau Pidana Denda Paling Banyak Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) serta Pasal 119 Undang - Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, “Setiap Orang Asing Yang Masuk dan/atau Berada Di Wilayah Indonesia  Yang Tidak Memiliki Dokumen Perjalanan Dan Visa Yang Sah Dan Masih Berlaku Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 8 Dipidana Dengan Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun Dan Pidana Denda Paling Banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).

“Tim penyidik juga menyita paspor WNA Malaysia atas nama ZP, satu alat komunikasi yaitu Handphone, Satu Kartu Identitas Malaysia dan  Satu Akta Kelahiran Keluaran Negara Malaysia,” imbuhnya.

Adapun Kronologi Penangkapan Tersangka Dengan Inisial ZP masuk ke Indonesia dari Pelabuhan Port Klang Malaysia Pada Tanggal 09 Februari 2024 Menuju Pelabuhan Tanjung Balai Asahan Melalui Jalur yang Tidak Resmi. ZP ditangkap Pada Tanggal 19 Februari 2024, ZP oleh Petugas dan Ketika Petugas Mengecek Dokumen Perjalanan Berupa Paspor, Ditemukan Bahwa Paspor ZP Telah Habis Masa Berlaku Pada Tanggal 29 November 2023  Dan Tidak Ditemukan Cap Masuk Ke Wilayah Indonesia Secara Resmi Di Paspor ZP, Sehingga, Setelah Melalui Pemeriksaan Lebih Lanjut, Diperoleh Keterangan Bahwa ZP Masuk Ke Indonesia Tidak Melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atau Melalui Jalur Tikus. Kemudian ZP Ditempatkan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru dan Ditahan Sejak Tanggal 5 Maret 2024 S/D 4 Mei 2024.(src)

 

Penulis : Suara Riau
Editor : Dara Fitria
Kategori : Riau