Health

Kabar Baik,Bersihkan Karang Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Coba Lihat Caranya

  Oleh : Suara Riau
   : info@suarariau.co
  2023-10-17 06:24:14 WIB
(Foto/rolasmedika.co.id)

SuaraRiau.co -

JAKARTA – Apa jadinya jika karang gigi tidak rutin dibersihkan. Mungkin bis adilakukan saat kita rutin menggosok gigi. Namun mungkin sebagiandari Anda lupa membersihkan karang gigih secara rutin. Untuk itu perlu Scaling gigi  yang merupakan perawatan yang menargetkan pembersihan karang gigi. Jika tidak dibersihkan, karang yang sudah menumpuk bisa mengganggu kesehatan gigi, mulut, dan gusi secara keseluruhan. 

Scaling gigi sendiri merupakan perawatan bersifat non-operasi yang menggunakan alat ultrasonic scaler. Nah, Kabar gembiranya, Anda peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan layanan pembersihan karang gigi secara gratis.

Namun, perlu dicatat, scaling gigi hanya gratis pakai BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan untuk alasan estetika.

Mengutip akun Twitter/X resin @BPJSKesehatanRI, Rabu (17/10/2023), menulis "Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali," tulis akun tersebut..

"Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri," lanjut BPJS Kesehatan.

Melalui pernyataan tersebut, BPJS Kesehatan hanya menanggung perawatan scaling gigi berdasarkan indikasi medis, bukan untuk alasan estetika. Hal ini turut tertuang dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan.

"Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin oleh JKN-KIS," tulis BPJS Kesehatan.

InilahpProsedur scaling gigi pakai BPJS Kesehatan


1. Peserta BPJS Kesehatan mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama, yakni Puskesmas atau klinik. Di faskes pertama, peserta atau pasien BPJS Kesehatan perlu melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.

2. Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan. Jika ada indikasi medis yang mengharuskan pasien mendapatkan layanan pembersihan karang gigi, maka scaling bisa dilakukan secara gratis di faskes pertama.

3. Jika ada indikasi medis lebih serius yang memerlukan rujukan di faskes lanjutan, peserta BPJS Kesehatan harus memperoleh rujukan dokter dari faskes pertama terlebih dahulu. Surat rujukan akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan faskes, khususnya dokter gigi spesialis atau sub spesialis.***

Halaman :
Penulis : Suara Riau
Editor : Imelda Vinolia
Kategori : Health