HuKrim

Pengusaha Arif Budiman Gugat Bank BJB Pekanbaru CS, Begini Hasil Mediasi

  Laporan : siswandi
   : info@suarariau.co
  2023-03-09 17:27:01 WIB
Kuasa hukum Arif Budiman Yu Herman SH MH dan Boy Gunawan SH MH. Foto: ist

SuaraRiau.co -PEKANBARU- Proses hukum terkait gugatan pengusaha Arif Budiman terhadap Bank BJB Pekanbaru, akhirnya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (7/3/2023). Sidang kemarin masih dalam tahap mediasi antara pihak penggugat dan tergugat.

Dalam hal ini, penggugat I adalah Arif Budiman dan Dedi Jauhari selaku penggugat II. Sedangkan pihak tergugat adalah Bank BJB Pekanbaru sebagai tergugat I, Notaris Erry Hendra Gunawan sebagai tergugat II, mantan manajer di Bank BJB Pekanbaru yakni Indra Osmer sebagai tergugat III serta Kantor BPN Kota Pekanbaru sebagai turut tergugat. 

Sesuai saran majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, agenda pertama dari proses gugatan ini adalah mediasi antara pihak penggugat dan tergugat. Dalam hal ini, penggugat diwakili kuasa hukumnya Boy Gunawan SH MH. Begitu pula ketiga tergugat juga diwakili kuasa hukumnya masing-masing. Mediasi berjalan di bawah pengawasan hakim Fadli, SH.

Ketika dijumpai usai mediasi, Boy Gunawan bersama Dedi Jauhari menuturkan, ada beberapa hal yang diajukan pihaknya untuk dipenuhi dan dilaksanakan para pihak tergugat.
Ditambahkannya, dalam hal ini pihaknya meminta pihak tergugat I menyerahkan bukti-bukti berupa rekening koran dan bukti transfer atas nama kliennya Arif Budiman selaku nasabah di Bank BJB Cabang Pekanbaru. Termasuk slip transaksi, pengambilan cek, akad kredit, surat-surat permohonan kredit, kwitansi pencairan, serta kelengkapan proses akad kredit atas nama Arif Budiman.

Selama ini, Arif telah beberapa kali meminta hal itu namun tak pernah dipenuhi. Bahkan saat kliennya dituntut sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi,  barang bukti yang dimaksud tak juga diserahkan pihak Bank BJB Cabang Pekanbaru.

"Dalam mediasi tadi, kuasa hukum tergugat I sempat mengatakan bukti-bukti sudah diserahkan kepada kuasa hukum Arif Budiman sebelum kami. Tapi keterangan itu dibantah Dedi Jauhari. Jadi pihak kuasa hukum mengatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu," ujarnya sambil diamini Dedi.

Sedangkan untuk pihak tergugat II, pihaknya meminta untuk menyerahkan akta notaris terkait pengucuran kredit bantuan konstruksi By Loan antara kliennya dengan pihak Bank BJB Cabang Pekanbaru. Dituturkan Boy, sama halnya dengan permintaan di atas, Arif Budiman juga telah meminta akta tersebut. Namun tak kunjung diserahkan pihak tergugat II hingga proses sidang terhadap Arif selesai.

Hal senada juga dituturkan Dedi. Menurutnya, pihaknya memang tidak pernah menerima akta yang dimaksud. "Kalau memang pernah kami terima, tentu ada tanda terimanya, " terangnya.

Sedangkan kepada turut tergugat, dalam hal ini BPN Kota Pekanbaru, pihaknya meminta menyerahkan bukti Hak Tanggungan (HT) milik Arif Budiman yang diserahkan pihak tergugat I.

Menurut Boy, gugatan itu merupakan upaya yang dilakukan untuk memperoleh keadilan bagi kliennya.

Ditambahkan Boy, dalam kesempatan itu hakim mediator menilai permintaan pihak penggugat tersebut wajar, mengingat apa yang diminta penggugat merupakan haknya. Karena itu, ia menyarankan pihak tergugat mengupayakan untuk memenuhi permintaan itu.

"Kita menghormati proses hukum yang berlaku, karena itu kita menempuh dengan mengikuti aturan yang berlaku di negara kita " ujar Boy lagi.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat II, Yogi Ramadhan Dwiputra SH MH mengatakan, terkait permintaan pihak penggugat, pihaknya mempersilakan asal sesuai dengan proses hukum yang berlaku. "Pada dasarnya kita mempersilakan asal sesuai dengan proses yang berlaku, " terangnya.

Dikatakan, pihaknya juga bertanya-tanya tentang permintaan itu. Sebab, berdasarkan keputusan majelis hakim dalam persidangan sebelumnya, pihaknya menilai pihak penggugat sebenarnya sudah mengetahui isi akta notaris yang dimaksud.

"Hal itu sudah ada dalam putusan majelis hakim yang menangani persidangan Arif Budiman. Meskipun Saat ini keputusan itu belum inkrah, " ujarnya lagi. ***

Penulis : siswandi
Editor : siswandi
Kategori : HuKrim