HuKrim

Dua Kali Sidang Gugatan Pengusaha Arif Budiman Terhadap Bank BJB Pekanbaru CS Tertunda, Ini Sebabnya

  Laporan : Suara Riau
   : info@suarariau.co
  2023-02-23 10:31:09 WIB
Kaharmansyah SH dan Boy Gunawan SH yang merupakan anggota tim kuasa hukum Arif Budiman. Foto: ist

SuaraRiau.co -PEKANBARU- Sidang perdata yang mengagendakan gugatan pengusaha Arif Budiman, hingga saat ini belum kunjung terlaksana di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sudah dua kali sidang dijadwalkan, namun akhirnya ditunda. 

Sidang pertama seharusnya dilaksanakan pada Kamis (9/2/2023). Sedangkan sidang kedua dijadwalkan pada Selasa (21/2/2023) kemarin. Namun untuk kedua kalinya sidang kembali ditunda. Hal itu disebabkan tidak hadirnya para tergugat di persidangan, meski panggilan sudah dilayangkan pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Dari pantauan di ruang sidang, setelah membuka sidang, majelis hakim yang diketuai Dr Salomo Ginting SH MH langsung menanyakan kehadiran pihak tergugat. Namun tidak semua tergugat hadir. Akhirnya hakim memutuskan untuk menunda. Selanjutnya sudang akan kembali digelar pada pekan depan. 

Dalam persidangan yang teregister dengan nomor perkara : 23/pdt.G/2023/PN.pbr tersebut, pengusaha Arif Budiman bertindak selaku penggugat bersama Dedi Jauhari. 

Sedangkan pihak tergugat adalah Bank BJB Cabang Pekanbaru sebagai tergugat I, Notaris Erry Hendra Gunawan sebagai tergugat II, mantan manajer di Bank BJB Pekanbaru yakni Indra Osmer sebagai tergugat III serta Kantor BPN Kota Pekanbaru sebagai turut tergugat. 

Namun dalam sidang kedua kemarin, hanya tergugat I dan pihak turut tergugat yang hadir. Dalam hal ini Bank BJB Pekanbaru diwakili kuasa hukumnya. Begitu pula dengan Kantor BPN Pekanbaru yang diwakili salah seorang stafnya. 

Sedangkan Notaris Erry Hendra Gunawan dan Indra Osmer, tidak hadir sama sekali. Tidak ada keterangan pasti tentang hal itu. 

Sejauh ini belum diketahui siapa yang akan mewakili kedua tergugat tersebut saat sidang digelar. Pihak PN Pekanbaru sendiri belum mendapat pemberitahuan mengenai hal itu. 

Melihat kondisi sidang yang tidak lengkap, hakim ketua Dr Salomo Ginting SH MH memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan. Namun sebelum menutup sidang, ia mengingatkan petugas PN Pekanbaru untuk menghadirkan seluruh pihak saat sidang mendatang. 

Ketika ditemui usai sidang, kuasa hukum Arif Budiman, Boy Gunawan SH MH mengatakan pihaknya menghormati kebijakan yang diambil majelis hakim.

"Kami berharap pada sidang selanjutnya semua pihak bisa hadir. Sebagai warga negara yang baik, seharusnya menghormati dan taat pada aturan dan proses hukum yamg berlaku," ujarnya. 

Sementara itu, tetkait materi gugatan, Boy mengatakan hal itu akan diutarakan di hadapan sidang nantinya.

"Materi gugatan sudah kita siapkan. Kita ingin keadilan hadir bagi klien kami yang merasa sangat dirugikan," tegasnya. ***

Penulis : Suara Riau
Editor : siswandi
Kategori : HuKrim