HuKrim

Kasus Bank BJB Pekanbaru, Dituntut JPU 8,5 Tahun, Kuasa Hukum Arif Budiman Tolak Mentah-mentah: Itu Mengada-ada

  Laporan : siswandi
   : info@suarariau.co
  2022-11-18 11:12:11 WIB
Tim kuasa hukum Arif Budiman akan mengungkap semua fakta yang terungkap dalam persidangan saat pembacaan pledoi. Foto: ist

SuaraRiau.co -PEKANBARU- Tim kuasa hukum pengusaha Arif Budiman, Boy Gunawan SH MH menegaskan, pihaknya  menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) terhadap kliennya. Pihaknya menilai, tuntutan itu mengada-ada karena tidak sesuai dengan faka yang terungkap selama persidangan.

Sebagai balasannya, Boy menegaskan akan menyampaikan semua fakta yang terungkap selama persidangan. Hal itu akan diungkapkan pihaknya saat menyampaikan pledoi untuk Arif Budiman dalam sidang selanjutnya.

Untik diketahui, proses persidangan kasus ini telah memasuki agenda tuntutan JPU. Tuntutan itu disampaikan dalam sidang yang digelar
Selasa (15/11/22) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dalam sidang itu, JPU Dewi Shinta Dame SH MH menyatakan, terdakwa Arif Budiman terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

"Menuntut terdakwa Arif Budiman dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani," lontarnya, di hadapan majelis hakim yang diketuai
Yuli Artha Pujayotama SH MH dibantu hakim anggota Dr Salomo Ginting SH MH dan Adrian HB Hutagalung SE SH MH.

Menurut JPU, Arif Budiman dan terdakwa lainnya Indra Osmer, dinilai terbukti bekerja sama dalam dugaan aksi korupsi dana kredit modal kerja di Bank BJB Cabang Pekanbaru dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. Dalam kasus ini, BanK BJB Cabang Pekanbaru mengalami kerugian  sebesar Rp7,2 miliar lebih.

Saat dikonfirmasi Kamis (17/11/2022) kemarin, Boy Gunawan menegaskan, tuntutan JPU tersebut dinilai terlalu mengada-ada dan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

"Sejak awal, tidak ada satu saksi pun yang diajukan jaksa, mengaku melihat atau mengetahui bahwa Arif Budiman menandatangani akte notaris yang digunakan untuk mengajukan pinjaman ke Bank BJB Cabang Pekanbaru," tegasnya.

Baik Arif maupun istrinya, juga membantah menandatangani akte notaris tersebut.

Boy kemudian merujuk pada fakta yang terungkap persidangan dalam kasus lain yang telah divonis di PN Pekanbaru. Di mana Indra Osmer yang ketika itu menjabat sebagai manajer bisnis dan mantan teller Bank BJB Pekanbaru bernama Tantri, terbukti telah memalsukan tanda tangan Arif dalam beberapa transaksi, yang membuat kliennya dirugikan hingga miliaran rupiah.

Mengingat kasus ini berkaitan erat,  pihaknya menilai sangat mungkin hal serupa kembali terjadi, di mana tanda tangan kliennya telah dipalsukan. Apalagi sejak sidang digelar, JPU tak pernah menghadirkan saksi notaris untuk dimintai keterangannya di hadapan hakim. Sehingga pihaknya merasa ada kejanggalan saat ihwal akte  notaris tersebut akhirnya diungkap JPU dalam tuntutan. 

Selain itu, tidak ada satu pun saksi selama persidangan, yang mengetahui Arif Budiman yang menandatangani akad kredit hingga penandatanganan pencairan dana kredit oleh Bank BJB Pekanbaru.

Paling Dirugikan
Bahkan sebaliknya, Boy mengatakan bahwa kliennya adalah pihak yang paling dirugikan dalam kasus ini.

Ia kemudian menyinggung perihal uang milik kliennya yang 'raib' di bank tersebut hingga mencapai Rp28 miliar. Angka itu bahkan jauh di atas dakwaan bahwa Arif didakwa merugikan bank tersebut sebesar Rp7,2 miliar.

Bahkan saksi ahli yang diajukan pihaknya dalam persidangan menyebutkan, dengan kondisi itu, tidak seharusnya Arif dituduh merugikan negara melalui Bank BJB karena aset miliknya jauh lebih banyak.

"Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda Bank BJB Pekanbaru akan mengembalikan uang klien kami," ujarnya lagi.

Selain itu, majelis hakim membuka berkas laporan yang diajukan Arif Budiman di Polresta Pekanbaru dan Polda Riau. Lapiran itu disampaikan Arif pada Januari 2022. Lapiran itu terkait dengan adanya pembuatan kredit coleteral senilai Rp6 miliar, Deposito Fikir Rp3 miliar, kartu ATM prioritas, serta sejumlah cek yang semuanya atas nama Arif Budiman. Dalam hal ini, yang diduga membuat itu semua adalah Indra Osmer dan pihak-pihak lain di Bank BJB Pekanbaru.

Ditambahkan Boy Gunawan, masih ada bukti-bukti lain yang belum dilaporkan Arif Budiman kepada pihak berwajib.

Karena itu, tambah Boy, pihaknya akan membantah segala tuntutan itu saat menyampaikan pledoi dalam sidang selanjutnya.

"Kita akan ajukan bantahan dalam pledoi nanti. Kita akan tunjukkan bahwa klien kami adalah korban kriminalisasi dalam kasus ini," tegasnya lagi.

Untuk diketahui, dalam kasus ini JPU juga mengajukan tuntutan serupa terhadap Indra Osmer. 

Selain tuntutan di atas, Arif juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan 6 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, JPU juga menghukum Arief untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp7,2 miliar. Apabila UP itu tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan kurungan selama 4 tahun dan 6 bulan.

Sedangkan Indra Osmer juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Bedanya, Indra tidak dituntut untuk membayar UP kerugian negara seperti Arif Budiman. ***

Penulis : siswandi
Editor : siswandi
Kategori : HuKrim