HuKrim

Saksi Ahli Keuangan Tegaskan Tidak Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Bank BJB Pekanbaru yang Jerat Pengusaha Arif Budiman : Sisa Uangnya Masih Banyak, Lagipula Ada Asuransi

  Laporan : siswandi
   : info@suarariau.co
  2022-10-21 14:00:31 WIB
Saksi ahli keuangan Sudirman diambil sumpahnya sebelum memberikan kesaksian. Foto: ist

SuaraRiau.co -PEKANBARU- Saksi ahli keuangan, Sudirman, menegaskan tidak ada kerugian negara, dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB Cabang Pekanbaru dengan terdakwa pengusaha Arif Budiman.

Penegasan itu disampaikannya saat memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus itu, yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (17/10/2022), kuasa hukum Arif Budiman menghadirkan Sudirman sebagai saksi. Selain itu, tim kuasa hukum juga menghadirkan satu saksi meringankan, yakni Maryati, istri Arif Budiman.

Dalam pernyataannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Yuliarta SH, Sudirman mengungkapkan profesinya dalam hal keuangan. Pria ini juga pernah bertugas sebagai auditor keuangan di berbagai instansi, termasuk di BPKP dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejauh ini, ia juga telah wara-wiri sebagai saksi ahli di 19 provinsi di Tanah Air. Sebelumnya Sudirman juga pernah memberi kesaksian sebanyak enam kali di PN Pekanbaru.

Sudirman juga pernah dimintai kesaksiannya dalam kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Bengkalis, belum lama ini. Ketika itu, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa.

Awalnya, tim kuasa hukum Arif Budiman, Boy Gunawan SH dan Yuhermansyah SH menanyakan perihal kerugian negara. Di mana, Boy mengibaratkan tentang debitur pada sebuah bank milik pemerintah yang dijerat kasus korupsi karena diduga merugikan negara sebesar Rp7,2 miliar. Sementara di sisi lain, debitur bersangkutan memiliki aset sebesar Rp28 miliar pada bank yang sama. Aset itu diketahui hilang yang diduga akibat perbuatan oknum di bank bersangkutan. Tak hanya itu, oknum tersebut juga telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Untuk diketahui, ibarat yang disampaikan Boy Gunawan itu adalah apa yang dialami Arif Budiman selaku pengusaha yang juga debitur di Bank BJB Cabang Pekanbaru.

Menanggapi hal itu, Sudirman menegaskan, dalam kasus seperti ini, sebenarnya tidak ada kerugian negara. Sebab kerugian debitur lebih tinggi.

Selain itu, bila memang ada kredit debitur yang macet, maka pihak bank bisa mengambil alih aset milik debitur tersebut.

"Uangnya lebih banyak dari kreditnya. Pihak bank bisa mengambil dari aset itu untuk membayarkan kreditnya. Jadi bisa dikatakan sebenarnya tidak ada kerugian negara," tegasnya.

Pada sesi selanjutnya, Boy kembali menyinggung perihal pengajuan kredit. Hal itu mengingat pihak bank baru bersedia mengucurkan kredit bika debitur memiliki agunan.

Sudirman membenarkan hal itu. Menurutnya, tidak ada hanya agunan, dalam setiap pengucuran kredit, juga disertai dengan asuransi.

"Agunan itu tujuannya akan digunakan sebagai alat pembayar bila kredit macet. Setelah dihitung dan ternyata masih ada kerugian pada pihak bank, maka kekurangannya dibayar pihak asuransi. Karena itulah gunanya ada asuransi saat kredit disetujui," terangnya lagi.

Selain itu, pembayaran bisa dilakukan debitur, meski dana yang digunakan untuk membayar angsuran, bukan dari berasal dari pekerjaan seperti perjanjian kredit yang dibuat dengan pihak bank.

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum ((JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru menanyakan posisi auditor selaku pihak yang menemukan indikasi adanya kerugian negara. Menjawab hal itu, Sudirman mengatakan auditor sesuai fungsinya hanya bertugas mengaudit. Sedangkan yang memutuskan ada atau tidaknya kerugian negara, diputuskan bersama oleh atasan auditor yang ditugaskan tersebut.

Tak Diketahui
Sementara itu, saksi Maryati mengatakan, dirinya selalu diberitahu Arif Budiman jika ada pengajuan kredit. Khususnya untuk ikut menandatangani akte notaris, sebagai salah satu satu syarat pengajuan kredit kepada pihak bank.

Namun dalam kasus ini, ia sama sekali tidak pernah ikut menandatangani akte notaris tersebut, karena tak pernah dikabari atau dibawa Arif Budiman untuk melakukan tanda tangan. Apalagi menandatangani perjanjian akad kredit bersama suaminya. 

Padahal, hal itu selalu dilakukan mengingat kapasitasnya sebagai komanditer dalam perusahaan milik suaminya tersebut. Karena itu, ia menduga tanda tangan miliknya dalam akte notaris itu telah dipalsukan. 

Suasana sidang sempat hening, tatkala Arif Budiman meminta istrinya bersabar menghadapi masalah itu.

"Sabar ya Bunda," ujar Arif yang menghadiri jalannya sidang secara online.

Permintaan itu dijawab dengan anggukan kepala, disusul pecahnya tangis sedih Maryati.

Sidang kemudian ditunda dan dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan Arif Budiman. ***

Penulis : siswandi
Editor : siswandi
Kategori : HuKrim