HuKrim

Sidang Dugaan Korupsi Bank BJB Pekanbaru, Saksi Ahli Akui Hanya Hitung Kerugian Negara, Lihat dari Dokumen

  Laporan : siswandi
   : info@suarariau.co
  2022-10-07 19:33:47 WIB
Suasana sidang terkait Bank BJB Cabang Pekanbaru di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Foto: ist

SuaraRiau.co -PEKANBARU- Sidang kasus dugaan korupsi di Bank BJB Cabang Pekanbaru, terus bergulir. Sejauh ini, prosesnya sudah memasuki agenda akhir  pemeriksaan saksi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (4/10/2022), JPU menghadirkan saksi ahli keuangan negara Syakran Rudi, yang saat ini PNS di Kementerian Keuangan RI.

Ia merupakan saksi terakhir yang diajukan JPU dalam kasus dengan pengusaha Arif Budiman dan mantan karyawan Bank BJB Pekanbaru, Indra Osmer.

Sidang dilakukan secara online, mengingat saksi masih bertugas di kantornya di Jakarta.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yuliarta SH, saksi ahli awalnya menjawab pertanyaan JPU terkait keuangan dan kerugian negara. Dalam penjelasannya, saksi ahli menuturkan keuangan negara termasuk dalam bentuk asset negara yang dipisahkan. Termasuk di dalamnya badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. Sedangkan kerugian negara terjadi karena perbuatan melawan ketentuan. Sedangkan yang dituntut pertanggungjawabannya adalah pihak yang menyebabkan terjadinya kerugian negara tersebut.

Terkait kasus hukum yang menimpa Arif Budiman, saksi ahli mengatakan menemukan adanya kerugian negara. Hal itu terkait dengan kredit CV Palem Gunung Raya dan CV Putra Bungsu, yang merupakan milik Arif Budiman.

Kesaksiannya juga telah disampaikannya kepada penyidik Polda Riau, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Hanya Lihat Dokumen
Terkait adanya kerugian negara tersebut, anggota tim kuasa hukum Arif Budiman, Boy Gunawan SH, MH kemudian menanyakan perihal tanda tangan dalam akta perjanjian yang dibuat antara Arif Budiman dengan pihak Bank BJB Pekanbaru. Pasalnya, Boy mengatakan ada beberapa akta yang.bukan ditandatangani kliennya alias dipalsukan.

Ketika ditanya, apakah saksi ahli mengetahui hal itu, yang bersangkutan mengaku tak mengetahui. Sebab pihaknya hanya mengkaji dokumen yang diperlihatkan kepadanya.

Menerima jawaban itu, Boy pun menghentikan pertanyaannya. "Cukup Yang Mulia," ujarnya kepada majelis hakim.

Ketika dikonfirmasi usai persidangan, Boy mengatakan pihaknya sengaja tidak bertanya lebih lanjut. Sebab, pihaknya menilai hanya mengambil kesimpulan berdasarkan dokumen semata. Namun saksi ahli tidak mempelajari fakta secara menyeluruh.

"Kita ingin menggali fakta lebih mendalam, tapi tampaknya.tidak bisa karena saksi ahli tidak tahu hal yang mendetail," ujar Boy.

Dalam sidang tersebut, anggota tim kuasa hukum Arif Budiman lainnya, Yuherman SH, MH meminta salinan dokumen akta perjanjian atas nama perusahaan CV Putra Bungsu. Di mana akta tersebut termasuk barang bukti yang diajukan JPU dalam persidangan.

Menurut Yuherman, pihaknya merasa perlu mendapatkan kopian akta-akta tersebut. Karena sesuai pengakuan Dedi yang merupakan direktur perusahaan itu sekaligus saksi dalam kasus ini, ada beberapa akta di mana tanda tangannya telah dipalsukan.

Menanggapi hal itu, Yuliarta setelah melakukan rapat dengan anggota hakim lainnya, menjelaskan permintaan itu tidak bisa dipenuhi.

Dikatakannya, barang bukti tersebut telah diperlihatkan dalam sidang sebelumnya. Selain itu, permohonan itu.juga menjadi catatan bagi hakim.

"Pihak kuasa hukum Arif Budiman juga bisa menambahkan hal ini saat menyampaikan nota pembelaan," sarannya, seraya menambahkan hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sidang kemudian akhirnya ditunda dan dilanjutkan pada pekan mendatang.

Sesuai agenda, sidang selanjutnya akan mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi meringankan yang akan dihadirkan kuasa hukum Arif Budiman. ***

Penulis : siswandi
Editor : siswandi
Kategori : HuKrim