HuKrim

Dianiaya Oknum Polwan, Riri Aprilia Kartin Lapor ke Polda

  Oleh : Suara Riau
   : info@suarariau.co
  2022-09-25 23:45:31 WIB
Riri Aprilia Martin.(Foto/int)

SuaraRiau.co -PEKANBARU:-Riri Aprilia Kartin (27) dianiaya seorang Polwan dan ibunya. Keduanya diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Untuk itu Kepolisian Daerah (Polda) Riau memeriksa enam orang saksi atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polisi Wanita (Polwan) dan ibunya tersebut.

“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi-saksi, termasuk tetangga korban dan terlapor," jelas Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Minggu (25/9/2022) malam.
Sunarto mengatakan, pimpinan menaruh atensi terkait kasus ini. 

Langkah-langkah penanganan diambil dengan cepat. Saat ini proses hukum sedang berjalan.
"Bahwa Polda Riau bergerak cepat untuk melindungi masyarakat dengan melakukan proses penegakan hukum," ucapnya.

Sunarto menerangkan, untuk perkembangan perkara dugaan pengeroyokan terhadap korban, sebagaimana Laporan Polisi nomor: LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU tanggal 22 September 2022, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, selaku pihak yang menangani perkara, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga terlapor, Jumat (23/9/2022) kemarin.
Ditambahkan Perwira Menengah berpangkat bunga melati tiga di pundak ini, rencananya esok hari, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ini.

Sebelumnya IDR yang berstatus terlapor itu, juga sudah menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Riau, Jumat (23/9/2022) lalu.

Ia bahkan langsung dijemput oleh tim Propam lalu dibawa ke Polda Riau. Tak hanya IDR, sejumlah orang lainnya juga ikut diperiksa.


IDR dan ibunya (YUL), dilaporkan oleh seorang wanita bernama Riri Aprilia Kartin ke Polda Riau.
Wanita tersebut mengaku menjadi korban penganiayaan yang dilakukan IDR dan ibunya itu.
Menurut korban, kedua terduga pelaku merasa tidak terima korban berpacaran dengan adik dan anak terlapor.

Peristiwa dugaan penganiayaan yang menimpanya, diunggah langsung oleh korban di akun Instagram pribadinya dengan nama @ririapriliaaaaa.
Sontak, unggahan korban ini pun banyak direspon oleh netizen.

Dipaparkannya, pimpinan tentunya tidak akan segan untuk menindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Pimpinan tidak akan segan untuk menindak secara tegas sesuai aturan bagi siapa pun yang melanggar hukum," ucap Kombes Sunarto..

Jadi Tersangka

 Selanjutnya  Kepolisian Daerah Riau juga  telah melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polwan berinisial IDR. Hasilnya status para Terlapor berubah menjadi tersangka.

"Kemudian penyidik juga telah melakukan gelar perkara pada hari ini, dan menetapkan 2 orang Terlapor yakni IDR dan YUL sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, pada hari itu juga.

Sunarto menyebutkan tak hanya terjerat pidana, tersangka IDR juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.

Ketika itu, IDR bahkan dijemput langsung oleh tim Propam dan digelandang ke Markas Polda Riau. Tak hanya IDR saja, tim Propam juga ikut memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk korban.
"Tersangka IDR telah ditahan dan ditempatkan di sel tahanan khusus oleh Propam Polda Riau," ucap Narto.

Narto menuturkan, untuk ibu dari IDR, yakni tersangka YUL, terhadapnya tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan ada sejumlah pertimbangan dari penyidik. Diantaranya, tersangka YUL dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, serta alasan kemanusiaan, dimana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IDR.

Saat ini, kata Narto, penyidik tengah melengkapi berkas perkara kedua tersangka untuk selanjutnya dikirim ke Kejaksaan.***

Halaman :
Penulis : Suara Riau
Editor : Imelda Vinolia
Kategori : HuKrim