HuKrim

Sidang Lanjutan Nasabah BJB Pekanbaru, Rachmad Abadi Keluarkan Surat Pengantian Kerugian, Asalkan Korban Cabut Laporan

  Oleh : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2021-10-04 22:04:04 WIB
Mantan Pimpinan BJB Cabang Pekanbaru Rachmad Abadi saat bersaksi di persidangan dengan terdakwa teller BJB Pekanbaru Tarry Dwi Cahya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin 4 Oktober 2021. (Foto: Ist)

SuaraRiau.co - Sidang dugaan pembobolan rekening nasabah Bank BJB Pekanbaru kembali membuka fakta-fakta baru. Pada persidangan dengan terdakwa Tarry Dwi Cahya, teller Bank BJB Cabang Pekanbaru yang dipimpin majelis hakim Dahlan SH ini menghadirkan empat saksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin 4 Oktober 2021.

Masing-masing saksi, Pimpinan BJB Pekanbaru periode 2018 Rachmat Abadi, staff IT BJB Cabang Pekanbaru Rahmad Donika, mantan Supervisor Sri Nola dan mantan Manajer Operasional Soni Budi.

Saksi pertama dihadirkan adalah Rachmad Abadi, mantan Pimpinan BJB Cabang Pekanbaru. Dalam kesaksiannya, mantan orang nomor satu di BJB Pekanbaru periode tahun 2018 ini sering mengaku lupa dan mengaku tidak tahu ketika disodorkan beberapa pertanyaan, baik oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa.

Rahmad Abadi berdinas ketika persoalan yang menimpa korban nasabah BJB Pekanbaru Arif Budiman mulai mencuat. Di bawah kepemimpinan Rachmad, dilakukan rekonsiliasi atas laporan pengaduan korban nasabah Arif Budiman. Hanya saja, dalam keterangannya di persidangan, Rachmad Abadi menuturkan tidak mengikuti jalannya rekonsiliasi secara full, melainkan hanya sebatas membuka dan menutup jalannya pertemuan.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa ada surat BJB Cabang Pekanbaru menanggapi surat korban nasabah BJB Arif Budiman yang ditandatangani Rachmad Abadi sewaktu menjadi Pimpinan Cabang.

Berikut penggalan surat BJB dengan perihal: Tanggapan Atas Pengaduan Arif Budiman tertanggal 20 Maret 2020 yang ditujukan kepada korban Arif Budiman.

Menjawab surat Arif Budiman tanggal 12 Maret 2020 perihal tanggapan hasil  pemeriksaan transaksi, disampaikan:

1. Berdasarkan hasil verifikasi terhadap 56 transaksi yang belum dapat saudara terima, kami informasikan bahwa bank bjb dapat melakukan penggantian atas nilai transaksi setinggi-tingginya sebesar Rp3.025.800.000, -. (Rincian terlampir)

2. Penggantian sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) di atas berlaku efektif dalam hal saudara dan para pihak terafiliasi menyatakan secara tertulis hal-hal di bawah jni: 

a. Menerima dan mengakui seluruh transaksi di bank bjb yang telah dilakukan baik oleh saudara dan para pihak terafiliasi yang sebelumnya belum dapat saudara terima.

b. Mencabut atau membatalkan seluruh laporan/pengaduan/gugatan yang telah diajukan baik secara perdata maupun pidana yang terkait dengan seluruh transaksi yang saudara dan/atau para pihak yang terafiliasi lakukan di bank bjb. 

c. Seluruh permasalahan antara saudara dan para pihak terafiliasi dengan bank bjb dinyatakan telah selesai.

d. Dikemudian hari, baik saudara maupun para pihak yang terafiliasi tidak akan mengajukan gugatan/laporan/pengaduan kepada bank bjb

Surat yang ditandatangani Rachmad Abadi tersebut juga melampirkan rincian 22 transaksi dengan total nilai transaksi Rp3.025.800.000,-

JPU Zurwandi kepada saksi menanyakan apakah uang jaminan pengantian itu sudah diberikan kepada korban Arif Budiman? 

Rachmad Abadi kemudian menjawab belum diberikan karena belum ada jawaban dari Arif Budiman.

Pada kesempatan yang sama Penasehat Hukum terdakwa Tari menunjukkan surat BJB lainnya, yang dikeluarkan tertanggal 5 Mei 2020 juga ditandatangani Rachmad Abadi.

Kepada saksi Rachmad Abadi, majelis hakim mempertanyakan perihal adanya dua surat yang dikeluarkan BJB tersebut.

"Kenapa ada dua surat menanggapi satu surat yang sama? Kenapa diteken dua? Satu menjamin, satu lagi menyatakan atas kehilangan itu tanggungjawab pemilik rekening? Tanya majelis hakim.

"Kenapa bisa ada dua surat? Yang tandatangani saudara dua-duanya. Yang saudara tandatangani saudara tidak mengertia, luar biasa pak"! Ketus majelis hakim karena saksi tidak dapat memberikan penjelasan atas pertanyaan majelis hakim tersebut.

"Ada ndak surat kedua mencabut surat pertama? Saudara terbitkan surat kedua, ada ndak cabut surat pertama? ujar majelis hakim kembali menanyakan.

"Tidak yang mulia," jawab saksi Rachmad Abadi.

"Kenapa tidak dicabut, saudara masih membuka lobang besar terhadap surat kedua. Kenapa? Tidak bisa jawab? Ndak bisa? Makanya jadi pimpinan harus teliti, bijaksana," tegas hakim.***

Penulis : Suarariau.co
Editor : Dara Fitria
Kategori : HuKrim