HuKrim

Pijar Melayu Nilai Kasus Kejahatan BRK Melukai Hati Masyarakat Riau

  Oleh : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2021-08-04 11:22:38 WIB
Direktur Eksekutif Pijar Melayu Rocky Ramadani, SP./ist

SuaraRiau.co -  PEKANBARU - Kejahatan perbankan yang dilakukan Bank Riau Kepri menjelang konversi menuju bank Syariah menuai kritikan dari berbagai pihak di provinsi Riau, salah satunya dari lembaga Pijar Melayu (04/8/21).

Kasus kejahatan BRK benar - benar melukai hati masyarakat Riau. Bagaimana mungkin perbankan yang seharusnya menjadi harapan dan solusi bagi masyarakat Riau namun melakukan hal yang sangat jahat dan keji seperti itu. Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif Pijar Melayu Rocky Ramadani, SP.

Tambahnya dengan telah ditetapkannya 3 orang tersangka dugaan korupsi penerima Komisi Asuransi (Fee Based Income) Kredit Konsumer di Bank Riau Kepri harus diusut sampai tuntas. Jangan berhenti di 3 orang ini saja, polda Riau harus memeriksa semua orang yang diduga terlibat. Jika perlu panggil juga pemegang saham. Pelaku mesti diberi hukuman yang setimpal sesuai dengan tindak kejahatannya. 

Pijar Melayu sebagai kelompok kajian strategis mengapresiasi kinerja dan keberanian Ditreskrimsus Polda Riau dalam mengusut kejahatan perbankan  BRK yang melibatkan 3 pimpinan cabang ini. Kejahatan perbankan ini terkait penerimaan komisi asuransi atau fee based income terhadap kredit konsumer di BRK. Ketiganya diduga menerima komisi setelah melakukan mark up atau penggelembungan dana asuransi yang memberatkan nasabah dan kabarnya ini dilakukan setiap Bulan. 

Seperti kita ketahui bahwa berkas ke 3 pimpinan cabang BRK sudah dilimpahkan ke Kejati Riau. “Saya meminta dengan tegas kepada Kajati Riau untuk segera menyelesaikan permasalahan ini pasalnya BRK sudah menodai kepercayaan masyarakat Riau, jangan sampai karena persoalan ini, adanya mosi tidak percaya dari masyarakat terhadap satu-satunya perbankan yang dimiliki oleh Pemprov Riau tersebut”, tutupnya.(src/rls)
 

Penulis : Suarariau.co
Editor : Elpi Alkhairi
Kategori : HuKrim